BAB V
Warga
Negara dan Negara
5.1 Hukum, Negara dan Pemerintahan
A. Pengertian
Hukum
Hukum adalah keseluruhan norma yang oleh penguasa
masyarakat yang berwenang menetapkan hukum, dinyatakan atau dianggap sebagai
peraturan yang mengikat bagi sebagian atau seluruh anggota masyarakat tertentu,
dengan tujuan untuk mengadakan suatu tata yang dikehendaki oleh penguasa
tersebut.
Menurut Para Ahli :
1. Menurut Aristoteles
1. Menurut Aristoteles
Sesuatu yang berbeda dari sekedar mengatur dan
mengekspresikan bentuk dari konstitusi dan hukum berfungsi untuk mengatur
tingkah laku para hakim dan putusannya di pengadilan untuk menjatuhkan hukuman
terhadap pelanggar.
2.
Menurut Leon Duguit
Semua aturan tingkah laku para angota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh anggota masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan jika yang dlanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu.
Semua aturan tingkah laku para angota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh anggota masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan jika yang dlanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu.
B.
Sifat & Ciri-Ciri Hukum
· Sifat-Sifat
Hukum
Setelah
melihat definisi-definisi hukum tersebut, dapat diambil kesimpulan, bahwa hukum
itu meliputi beberapa sifat, yaitu :
- Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
- Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib.
- Peraturan itu bersifat memaksa.
- Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.
- Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
- Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib.
- Peraturan itu bersifat memaksa.
- Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.
· Ciri-Ciri
Hukum
1. Adanya perintah atau
larangan
2. Perintah dan larangan
tersebut harus dipatuhi setiap orang
C.
Sumber-Sumber Hukum
Ialah
segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang memaksa.
Apabila dilanggar akan mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata. Sumber-sumber
hukum ada 2 jenis yaitu :
-
Sumber-sumber hukum material, yakni sumber-sumber hukum yang ditinjau dari
berbagai perspektif/sudut. Misalnya dari sudut politik, sejarah, ekonomi, dan
lain-lain.
-
Sumber-sumber hukum formal, yakni UU(statue), kebiasaan(costum), keputusan
hakim (jurisprudentie), traktat dan doktrin.
D.
Pembagian Hukum
1. Hukum menurut “sumbernya” dibagi dalam :
·
Hukum Undang-undang, yaitu hukum yang dicantumkan dalam berbagai
peraturan perundangan.
·
Hukum kebiasaan, yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan
masyarakat
·
Hukum
Traktat, hukum yang ditetapkan dalam suatu perjanjian negara
·
Hukum
Yurisprudensi, terbentuk karena keputusan hakim
2. Hukum menurut “isinya”, dibagi dalam :
· Hukum Privat (Hukum
Sipil), yaitu hukum yang
mengatur hubungan-hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain,
dengan menitik beratkan kepada kepentingan perseorangan, misal Hukum
Perdata.
· Hukum Publik (Hukum
Negara), yaitu hukum yang
mengatur hubungan antara Negara dengan alat-alat perlengkapan atau hubungan
antara Negara dengan perseorangan (warga negara).
3.
Hukum
menurut “bentuknya” dibagi dalam :
·
Hukum
tertulis
- Hukum tertulis yang dikodifikasikan, hukum tertulis
yang telah dibukukan jenisnya
- Hukum tertulis yang tak dikodifikasikan
·
Hukum
tak tertulis
4.
Hukum
menurut “tempat berlakunya” dibagi dalam :
·
Hukum
nasional, hukum dalam suatu negara
·
Hukum
internasional, hukum yang mengatur hubungan antar negara
·
Hukum
asing, hukum dalam negara lain
·
Hukum
gereja, norma gereja untuk anggotanya
5.
Hukum
menurut “waktu berlakunya” dibagi dalam :
· Ius Constitutum (hukum positif), hukum yang berlaku
sekarang pada masyarakat daerah tertentu
· Ius constituendum, hukum yang diharapkan berlaku
pada waktu yang akan datang
· Hukum asasi, hukum yang berlaku dalam segala bangsa
di dunia
6.
Hukum
menurut “sifatnya” dibagi dalam :
· Hukum yang memaksa yaitu hukum yang harus dilakukan
dalam keadaan apapun
· Hukum yang mengatur (pelengkap), hukum yang dapat
dikesampingkan
7.
Hukum
menurut “wujudnya” dibagi dalam :
· Hukum objektif, hukum yang erlaku bagi semua
kalangan
· Hukum subjektif, hukum yang timbul dari hubungan
objektif
8.
Hukum
menurut “cara mempertahankannya’ dibagi dalam :
· Hukum material
· Hukum formal
E.
Pengertian Negara
Negara berasal
dari kata state (Inggris), staat (Belanda), dan etat (Prancis) yang sama-sama
asalnya dari bahasa latin status atau statum yang berarti keadaan atau sesuatu yang
bersifat yang tegak dan tetap. Berikut pendapat para tokoh mengenai definisi negara:
·
Menurut
John Locke (1632-1704) dan Rousseau (1712-1778), negara adalah suatu badan atau
organisasi hasil dari pada perjanjian masyarakat.
·
Menurut
Max Weber, negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopolidalam
penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah Menurut Mac Iver,
suatu negara harus mempunyai tiga unsur pokok, yaitu wilayah, rakyat dan
pemerintahan.
·
Menurut
Roger F. Soleau, negara merupakan alat atau wewenang yang mengaturatau
mengendalikan persoalan-persoalan bersama yang diatasnamakan masyarakat.
F.
Dua Tugas Utama Negara
·
Tugas
esensial Negara adalah mempertahankan Negara sebagai organisasi politikyang
berdaulat. Tugas ini menjadi tugas Negara (memelihara perdamaian,
ketertiban,dan ketentraman dalam Negara serta melindungi hak milik dari setiap
orang) dan tugas eksternal (mempertahankan kemerdekaan Negara). Tugas esensial
sering tugas asli dari Negara sebab dimiliki oleh setiap pemerintah Negara di
seluruh dunia.
·
Tugas
fakultatif Negara diselenggarakan oleh Negara untuk dapat memperbesar
kesejahteraan umum baik moral, intelektual, sosial, maupun ekonomi. Misalnya,
memelihara kesejahteraan fakir miskin, kesehatan, dan pendidikan rakyat.
G.
Sifat-Sifat
Negara
Sifat organisasi
negara berbeda dengan organisasi lainnya. Sifat negara antara lain :
·
Sifat
memaksa : Tiap-tiap negara dapat memaksakan kehendaknya, baik melalui jalur
hukum maupun melalui jalur kekuasaan.
·
Sifat
monopoli : Setiap negara menguasai hal-hal tertentu demi tujuan negara tersebut
tanpa ada saingan.
·
Sifat
totalitas : Segala hal tanpa terkecuali menjadi kewenangan negara. Contoh :
semua orang harus membayar pajak, semua orang sama di hadapan hukum dan
lainnya.
H.
Bentuk Negara
1.
Negara
Kesatuan yaitu negara yang merdeka dan berdaulat, dimana kekuasaan tertinggi
berada pada pusat.
2.
Negara
Serikat yaitu negara yang terbentuk dari penggabungan beberapa negara yang
semula berdiri sendiri ke dalam suatu ikatan kerjasama efektif untuk
melaksanakan urusan secara Bersama.
I.
Unsur-Unsur Negara
Unsur-unsur pokok untuk dapat membentuk suatu negara adalah :
Unsur-unsur pokok untuk dapat membentuk suatu negara adalah :
1.
Wilayah
adalah sebuah daerah yang dikuasai atau menjadi teritorial dari
sebuahkedaulatan. Dapat dikatakan menjadi unsur utama pembentuk negara apabila
wilayah tersebut mempunyai batas atau teritorial yang jelas atas darat, laut
dan udara
2.
Penduduk
adalah warga negara yang mempunyai tempat tinggal serta mempunyai kesepakatan
diri untuk bersatu. Yang dimaksud dengan warga negara adalah pendudukasli
Indonesia (pribumi) dan penduduk negara lain yang sedang berada di Indonesia
untuk bisnis, wisata dan sebagainya.
3.
Pemerintah
adalah organisasi yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang di wilayah tertentu.
4.
Pengakuan dari negara lain
Negara
yang baru merdeka memerlukan pengakuan dari negara lain karena menyangkut
keberadaan suatu negara. Apabila negara merdeka tidak diakui oleh negara lain
maka negara tersebut akan sulit untuk menjalin hubungan dengan negara lain.
Pengakuan dari negara yang lain ada yang bersifat de facto dan ada yang
bersifat de jure.
·
Pengakuan de
facto, artinya pengakuan tentang kenyataan adanya suatu negara merdeka.
Pengakuan seperti ini belum bersifat resmi.
·
Pengakuan de jure,
artinya pengakuan secara resmi berdasarkan hukum oleh negara lain sehingga
terjadi hubungan ekonomi, sosial, budaya, dan diplomatik.
J. Tujuan Negara
Republik Indonesia
Tujuan Negara
Republik Indonesia terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 alinea 4, yaitu :
1. Melindungi segenap bangsa
2. Memajukan kesejahteraan umum
3. Mencerdaskan kehidupan bangsa
4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial
K.
Pengertian Pemerintah
·
Secara
harfiah atau kebahasan pemerintah berasal dari kata dasar perintah yang
mempunyai arti kata verbal atau bentuk dari kata kerja. Kata perintah sendiri
secara leksikal ini berarti perkataan yang bermaksud menyuruh. Atau kata
perintah juga berarti aba-aba atau komando. Atau kata perintah juga mempunyai
pengertian aturan dari pihak atas yang harus dilakukan.
·
Definisi
pemerintah secara KBBI adalah sebuah sistem yang mejalankan wewenang dan
kekuasaan yang mengatur kehidupan sosial, ekonomi, dan politik suatu negara
atau bagian-bagian, sekelompok orang yang secara bersama-sama memikul tanggung
jawab terbatas untuk menggunakan kekuasan, penguasa suatu negara atau bagian
negara, dan badan tertinggi dari yang memerintah suatu negara seperti kabinet
dalam sistem perintahan indonesia, yaitu DPR MPR dan Persiden.
·
Definisi
pemerintah secara luas dapat diartikan sebagai sekumpulan orang-orang yang
mengelola kewenangan dan kebijakan dalam mengambil keputusan dan melaksanakan
kepemimpinan dan koordinasi pemerintahan serta pembangunan masyarakat dan
wilayahnya yang membentuk sebuah lembaga dimana mereka ditempatkan.
·
Pemerintah
merupakan sebuah wadah orang-orang yang mempunyai kekuasan di dalam sebuah
lembaga yang disebut negara dan mengurus masalah kenegaraan dan kesejahteraan
rakyat.
L.
Perbedaan Pemerintah & Pemerintahan
·
Pemerintah
dan pemerintahan mempunyai pengertian yang berbeda. Pemerintah merujuk kepada
organ atau alat perlengkapan, sedangkan pemerintahan menunjukkan bidang tugas
atau fungsi. Dalam arti sempit pemerintah hanyalah lembaga eksekutif saja.
Sedangkan dalam arti luas, pemerintah mencakup aparatur negara yang meliputi
semua organ-organ, badan-badan atau lembaga-lembaga, alat perlengkapan negara
yang melaksanakan berbagai kegiatan untuk mencapai tujuan negara. Dengan
demikian pemerintah dalam arti luas adalah semua lembaga negara yang terdiri dari
lembaga-lembaga legislatif, eksekutif dan yudikatif.
·
Dalam
arti sempit pemerintahan adalah segala kegiatan, fungsi, tugas dan kewajiban
yang dijalankan oleh lembaga eksekutif untuk mencapai tujuan negara.
Pemerintahan dalam arti luas adalah segala kegiatan yang terorganisir yang
bersumber pada kedaulatan dam kemerdekaan, berlandaskan pada dasar negara,
rakyat atau penduduk dan wilayah negara itu demi tercapainya tujuan negara. Di
samping itu dari segi struktural fungsional pemerintahan dapat didefinisikan
pula sebagai suatu sistem struktur dan organisasi dari berbagai macam fungsi
yang dilaksanakan atas dasar-dasar tertentu untuk mewujudkan tujuan negara.
(Haryanto dkk, 1997 : 2-3).
5.2 Warga
Negara dan Negara
A.
Pengertian Warga
Negara
Warganegara adalah orang-orang yang
menurut hukum atau secara resmi merupakan anggota resmi dari suatu Negara
tertentu,atau dengan kata lain warganegara adalah warga suatu Negara yang
ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
B. Dua Kriteria menjadi Warga Negara
1.
Kriteria Kelahiran,
berdasarkan kriteria ini, dibedakan lagi menjadi dua, yaitu :
·
Kriteria Kelahiran menurut asas keibubapaan
atau disebut "ius sanguinis"
·
Kriteria Kelahiran menurut asas tempat lahir
disebut "ius soli".
2. Naturalisasi
atau pewarganegaraan, adalah suatu proses hukum yang menyebabkan
seseorang dengan syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan lain.
C.
Orang yang Berada
dalam Suatu Wilayah Negara
· Penduduk ialah mereka yang telah memenuhi
syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan negara yang bersangkutan,
diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) di wilayah negara ini.
Penduduk dibedakan menjadi dua yaitu:
- Penduduk
warga negara atau warga negara adalah penduduk, yang sepenuhnya dapat diatur
oleh pemerintah negara tersebut dan mengakui pemerintahannya sendiri
- Penduduk
bukan warga negara atau orang asing adalah penduduk yang bukan warga negara
·
Bukan penduduk ialah mereka yang berada dalam
wilayah suatu negara untuk sementara waktu dan yang tidak bermaksud bertempat
tinggal di wilayah tersebut.
D.
Pasal tentang Warga
Negara
·
Menurut pasal 26 UUD 1945:
1) Yang menjadi
warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa
lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
2) Penduduk
ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di
Indonesia.
3) Hal-hal
mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.
·
Menurut pasal 26 ayat (2) UUD 1945:
1) Penduduk adalah warga negara Indonesia dan orang
asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
2) Bukan Penduduk, adalah orang-orang asing yang
tinggal dalam negara bersifat sementara sesuai dengan visa.
E. Pasal dalam UUD 1945 tentang Hak dan
Kewajiban Warga Negara
1.
Dalam bidang ekonomi
·
Pasal 27 ayat (2) : “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.”
- Hak : mendapat pekerjaan dan penghidupan yak layak
- Kewajiban : Bekerja keras
·
Pasal 33 ayat (1) : “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama
berdasarkan atas asas kekeluargaan.”
- Hak : Mendapat pekerjaan yang berdasarkan asas
kekeluargaan.
- Kewajiban : Membangun usaha bersama yang berdasar
asas kekeluargaan.
·
Pasal 33 ayat (2) : “ Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara
dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.”
- Hak : Mendapat pertanggung jawaban dari negara.
- Kewajiban : Memproduksi sesuatu yang penting bagi
negara.
·
Pasal 33 ayat (3) : “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di
dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran
rakyat.”
- Hak : Mendapatkan jaminan kemakmuran dari negara.
- Kewajiban : Menjaga kelestarian sumber daya alam.
·
Pasal 33 ayat (4) : “Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas
demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan,
berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga
keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.”
- Hak : Mendapat pekerjaan yang layak
- Kewajiban : Menjaga keseimbangan dan kesatuan
ekonomi nasional.
·
Pasal 34 ayat (1) : “Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar
dipelihara oleh negara.”
- Hak : Mendapatkan pemeliharaan dari Negara
- Kewajiban : Bekerja untuk meningkatkan
perekonomian dan mengurangi jumlah fakir miskin.
2.
Dalam bidang hukum
·
Pasal 27 ayat (1) : “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam
hukum dan pemerintahan dan wajib menunjung hukum dan pemerintahan itu dengan
tidak ada kecualinya.”
- Hak : Mendapatkan kedudukan yang sama di depan
hukum.
- Kewajiban : Menjunjung hukum.
3.
Dalam bidang sosial budaya
·
Pasal 29 ayat (1) : “ Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.”
- Hak
: Memeluk agama sesuai keinginan.
- Kewajiban
: Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
·
Pasal 29 ayat (2) : “ Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk
untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan
kepercayaannya itu.”
- Hak : Bebas memeluk agama.
-
Kewajiban : Beribadat menurut agama dan kepercayaan.
·
Pasal 31 ayat (1) : “Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.”
- Hak
: Mengikuti pendidikan dan dibiayai pemerintah.
- Kewajiban
: Menjalankan pendidikan.
·
Pasal 31 ayat (2) : “ Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan
dasar dan pemerintah wajib membiayainya.”
- Hak : Mendapat biaya pendidikan dari
pemerintah.
- Kewajiban
: Mengikuti pendidikan dasar.
4.
Dalam bidang politik
·
Pasal 28 : “ Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran
dengan lisan dan tulisan dan sebaganya di tetapkan dengan undang-undang.”
- Hak
: Bebas berserikat, berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan.
- Kewajiban
: Menggunakan hak sesuai dengan undang-undang.
Studi Kasus
Kasus korupsi yang dilakukan para petinggi negara. Kasus ini bisa dikatakan menyangkut kehidupan bermasyarakat karena
korupsi yang dilakukan di Indonesia diperbuat oleh para petinggi Negara. Hal
ini yang membuat para masyarakat berfikir dua kali untuk mempercayai petinggi
Negara mereka. Sedangkan yang kita ketahui, suatu Negara biasanya di pimpin
oleh para petinggi. Apabila para petinggi kita suka melakukan korupsi, maka
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara kita dapat berpengaruh juga.
Hal yang mungkin terjadi, para masyarakat menjadi tidak jujur dan suka
melakukan korupsi kecil-kecilan yang lama kelamaan bisa menjadi kebiasaan dan
berubah menjadi korupsi besar-besaran seperti yang dilakukan para petinggi negara
kita
Sumber
:
-
Buku Ilmu Sosial Dasar oleh Drs. Abu Achmadi Edisi Revisi
-
http://www.elearning.gunadarma.ac.id/docmodul/mkdu_isd/bab5-warga_negara_dan_negara.pdf
-
https://annisazainal.wordpress.com/tag/ilmu-sosial-dasar-bab-v-warga-negara-dan-negara/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar