Kamis, 15 November 2018

BAB 5 Ilmu Sosial Dasar Warga Negara dan Negara


BAB V
Warga Negara dan Negara

5.1 Hukum, Negara dan Pemerintahan
A.   Pengertian Hukum
Hukum adalah keseluruhan norma yang oleh penguasa masyarakat yang berwenang menetapkan hukum, dinyatakan atau dianggap sebagai peraturan yang mengikat bagi sebagian atau seluruh anggota masyarakat tertentu, dengan tujuan untuk mengadakan suatu tata yang dikehendaki oleh penguasa tersebut.
 Menurut Para Ahli :
1. Menurut Aristoteles
Sesuatu yang berbeda dari sekedar mengatur dan mengekspresikan bentuk dari konstitusi dan hukum berfungsi untuk mengatur tingkah laku para hakim dan putusannya di pengadilan untuk menjatuhkan hukuman terhadap pelanggar.
2. Menurut Leon Duguit
Semua aturan tingkah laku para angota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh anggota masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan jika yang dlanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu.

B.   Sifat & Ciri-Ciri Hukum
·      Sifat-Sifat Hukum
Setelah melihat definisi-definisi hukum tersebut, dapat diambil kesimpulan, bahwa hukum itu meliputi beberapa sifat, yaitu :
- Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
- Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib.
- Peraturan itu bersifat memaksa.
- Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.
·      Ciri-Ciri Hukum
1.      Adanya perintah atau larangan
2.      Perintah dan larangan tersebut harus dipatuhi setiap orang

C.   Sumber-Sumber Hukum
Ialah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang memaksa. Apabila dilanggar akan mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata. Sumber-sumber hukum ada 2 jenis yaitu :
- Sumber-sumber hukum material, yakni sumber-sumber hukum yang ditinjau dari berbagai perspektif/sudut. Misalnya dari sudut politik, sejarah, ekonomi, dan lain-lain.
- Sumber-sumber hukum formal, yakni UU(statue), kebiasaan(costum), keputusan hakim (jurisprudentie), traktat dan doktrin.


D.   Pembagian Hukum
1.      Hukum menurut “sumbernya” dibagi dalam :
·       Hukum Undang-undang, yaitu hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan perundangan.
·       Hukum kebiasaan, yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat
·       Hukum Traktat, hukum yang ditetapkan dalam suatu perjanjian negara
·       Hukum Yurisprudensi, terbentuk karena keputusan hakim
2.      Hukum menurut “isinya”, dibagi dalam :
·      Hukum Privat (Hukum Sipil), yaitu hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitik beratkan kepada kepentingan perseorangan, misal Hukum Perdata. 
·      Hukum Publik (Hukum Negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat-alat perlengkapan atau hubungan antara Negara dengan perseorangan (warga negara).
3.      Hukum menurut “bentuknya” dibagi dalam :
·      Hukum tertulis
-   Hukum tertulis yang dikodifikasikan, hukum tertulis yang telah dibukukan jenisnya
-   Hukum tertulis yang tak dikodifikasikan
·      Hukum tak tertulis
4.      Hukum menurut “tempat berlakunya” dibagi dalam :
·      Hukum nasional, hukum dalam suatu negara
·      Hukum internasional, hukum yang mengatur hubungan antar negara
·      Hukum asing, hukum dalam negara lain
·      Hukum gereja, norma gereja untuk anggotanya
5.      Hukum menurut “waktu berlakunya” dibagi dalam :
·      Ius Constitutum (hukum positif), hukum yang berlaku sekarang pada masyarakat daerah tertentu
·      Ius constituendum, hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang
·      Hukum asasi, hukum yang berlaku dalam segala bangsa di dunia
6.      Hukum menurut “sifatnya” dibagi dalam :
·      Hukum yang memaksa yaitu hukum yang harus dilakukan dalam keadaan apapun
·      Hukum yang mengatur (pelengkap), hukum yang dapat dikesampingkan
7.      Hukum menurut “wujudnya” dibagi dalam :
·      Hukum objektif, hukum yang erlaku bagi semua kalangan
·      Hukum subjektif, hukum yang timbul dari hubungan objektif
8.      Hukum menurut “cara mempertahankannya’ dibagi dalam :
·      Hukum material
·      Hukum formal



E.   Pengertian Negara
Negara berasal dari kata state (Inggris), staat (Belanda), dan etat (Prancis) yang sama-sama asalnya dari bahasa latin status atau statum yang berarti keadaan atau sesuatu yang bersifat yang tegak dan tetap. Berikut pendapat para tokoh mengenai definisi negara:
·         Menurut John Locke (1632-1704) dan Rousseau (1712-1778), negara adalah suatu badan atau organisasi hasil dari pada perjanjian masyarakat.
·         Menurut Max Weber, negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopolidalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah Menurut Mac Iver, suatu negara harus mempunyai tiga unsur pokok, yaitu wilayah, rakyat dan pemerintahan.
·         Menurut Roger F. Soleau, negara merupakan alat atau wewenang yang mengaturatau mengendalikan persoalan-persoalan bersama yang diatasnamakan masyarakat.

F.    Dua Tugas Utama Negara
·         Tugas esensial Negara adalah mempertahankan Negara sebagai organisasi politikyang berdaulat. Tugas ini menjadi tugas Negara (memelihara perdamaian, ketertiban,dan ketentraman dalam Negara serta melindungi hak milik dari setiap orang) dan tugas eksternal (mempertahankan kemerdekaan Negara). Tugas esensial sering tugas asli dari Negara sebab dimiliki oleh setiap pemerintah Negara di seluruh dunia.
·         Tugas fakultatif Negara diselenggarakan oleh Negara untuk dapat memperbesar kesejahteraan umum baik moral, intelektual, sosial, maupun ekonomi. Misalnya, memelihara kesejahteraan fakir miskin, kesehatan, dan pendidikan rakyat.

G.                    Sifat-Sifat Negara
Sifat organisasi negara berbeda dengan organisasi lainnya. Sifat negara antara lain :
·         Sifat memaksa : Tiap-tiap negara dapat memaksakan kehendaknya, baik melalui jalur hukum maupun melalui jalur kekuasaan.
·         Sifat monopoli : Setiap negara menguasai hal-hal tertentu demi tujuan negara tersebut tanpa ada saingan.
·         Sifat totalitas : Segala hal tanpa terkecuali menjadi kewenangan negara. Contoh : semua orang harus membayar pajak, semua orang sama di hadapan hukum dan lainnya.

H.                    Bentuk Negara
1.    Negara Kesatuan yaitu negara yang merdeka dan berdaulat, dimana kekuasaan tertinggi berada pada pusat.
2.    Negara Serikat yaitu negara yang terbentuk dari penggabungan beberapa negara yang semula berdiri sendiri ke dalam suatu ikatan kerjasama efektif untuk melaksanakan urusan secara Bersama.

I.    Unsur-Unsur Negara
Unsur-unsur pokok untuk dapat membentuk suatu negara adalah :
1.      Wilayah adalah sebuah daerah yang dikuasai atau menjadi teritorial dari sebuahkedaulatan. Dapat dikatakan menjadi unsur utama pembentuk negara apabila wilayah tersebut mempunyai batas atau teritorial yang jelas atas darat, laut dan udara
2.      Penduduk adalah warga negara yang mempunyai tempat tinggal serta mempunyai kesepakatan diri untuk bersatu. Yang dimaksud dengan warga negara adalah pendudukasli Indonesia (pribumi) dan penduduk negara lain yang sedang berada di Indonesia untuk bisnis, wisata dan sebagainya.
3.      Pemerintah adalah organisasi yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang di wilayah tertentu.
4.      Pengakuan dari negara lain
Negara yang baru merdeka memerlukan pengakuan dari negara lain karena menyangkut keberadaan suatu negara. Apabila negara merdeka tidak diakui oleh negara lain maka negara tersebut akan sulit untuk menjalin hubungan dengan negara lain. Pengakuan dari negara yang lain ada yang bersifat de facto dan ada yang bersifat de jure.
·  Pengakuan de facto, artinya pengakuan tentang kenyataan adanya suatu negara merdeka. Pengakuan seperti ini belum bersifat resmi.
·  Pengakuan de jure, artinya pengakuan secara resmi berdasarkan hukum oleh negara lain sehingga terjadi hubungan ekonomi, sosial, budaya, dan diplomatik.
J.  Tujuan Negara Republik Indonesia
Tujuan Negara Republik Indonesia terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 alinea 4, yaitu :
1.    Melindungi segenap bangsa
2.    Memajukan kesejahteraan umum
3.    Mencerdaskan kehidupan bangsa
4.    Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial

K.                   Pengertian Pemerintah
·         Secara harfiah atau kebahasan pemerintah berasal dari kata dasar perintah yang mempunyai arti kata verbal atau bentuk dari kata kerja. Kata perintah sendiri secara leksikal ini berarti perkataan yang bermaksud menyuruh. Atau kata perintah juga berarti aba-aba atau komando. Atau kata perintah juga mempunyai pengertian aturan dari pihak atas yang harus dilakukan.
·         Definisi pemerintah secara KBBI adalah sebuah sistem yang mejalankan wewenang dan kekuasaan yang mengatur kehidupan sosial, ekonomi, dan politik suatu negara atau bagian-bagian, sekelompok orang yang secara bersama-sama memikul tanggung jawab terbatas untuk menggunakan kekuasan, penguasa suatu negara atau bagian negara, dan badan tertinggi dari yang memerintah suatu negara seperti kabinet dalam sistem perintahan indonesia, yaitu DPR MPR dan Persiden.
·         Definisi pemerintah secara luas dapat diartikan sebagai sekumpulan orang-orang yang mengelola kewenangan dan kebijakan dalam mengambil keputusan dan melaksanakan kepemimpinan dan koordinasi pemerintahan serta pembangunan masyarakat dan wilayahnya yang membentuk sebuah lembaga dimana mereka ditempatkan.
·         Pemerintah merupakan sebuah wadah orang-orang yang mempunyai kekuasan di dalam sebuah lembaga yang disebut negara dan mengurus masalah kenegaraan dan kesejahteraan rakyat.

L.   Perbedaan Pemerintah & Pemerintahan
·         Pemerintah dan pemerintahan mempunyai pengertian yang berbeda. Pemerintah merujuk kepada organ atau alat perlengkapan, sedangkan pemerintahan menunjukkan bidang tugas atau fungsi. Dalam arti sempit pemerintah hanyalah lembaga eksekutif saja. Sedangkan dalam arti luas, pemerintah mencakup aparatur negara yang meliputi semua organ-organ, badan-badan atau lembaga-lembaga, alat perlengkapan negara yang melaksanakan berbagai kegiatan untuk mencapai tujuan negara. Dengan demikian pemerintah dalam arti luas adalah semua lembaga negara yang terdiri dari lembaga-lembaga legislatif, eksekutif dan yudikatif.
·         Dalam arti sempit pemerintahan adalah segala kegiatan, fungsi, tugas dan kewajiban yang dijalankan oleh lembaga eksekutif untuk mencapai tujuan negara. Pemerintahan dalam arti luas adalah segala kegiatan yang terorganisir yang bersumber pada kedaulatan dam kemerdekaan, berlandaskan pada dasar negara, rakyat atau penduduk dan wilayah negara itu demi tercapainya tujuan negara. Di samping itu dari segi struktural fungsional pemerintahan dapat didefinisikan pula sebagai suatu sistem struktur dan organisasi dari berbagai macam fungsi yang dilaksanakan atas dasar-dasar tertentu untuk mewujudkan tujuan negara. (Haryanto dkk, 1997 : 2-3).

5.2 Warga Negara dan Negara
A.                     Pengertian Warga Negara
Warganegara adalah orang-orang yang menurut hukum atau secara resmi merupakan anggota resmi dari suatu Negara tertentu,atau dengan kata lain warganegara adalah warga suatu Negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

B.  Dua Kriteria menjadi Warga Negara
1.    Kriteria Kelahiran, berdasarkan kriteria ini, dibedakan lagi menjadi dua, yaitu :
·   Kriteria Kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut "ius sanguinis"
·   Kriteria Kelahiran menurut asas tempat lahir disebut "ius soli".
2.    Naturalisasi atau pewarganegaraan, adalah suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan lain.

C.                     Orang yang Berada dalam Suatu Wilayah Negara
·   Penduduk ialah mereka yang telah memenuhi syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) di wilayah negara ini. Penduduk dibedakan menjadi dua yaitu:
-     Penduduk warga negara atau warga negara adalah penduduk, yang sepenuhnya dapat diatur oleh pemerintah negara tersebut dan mengakui pemerintahannya sendiri
-     Penduduk bukan warga negara atau orang asing adalah penduduk yang bukan warga negara
·   Bukan penduduk ialah mereka yang berada dalam wilayah suatu negara untuk sementara waktu dan yang tidak bermaksud bertempat tinggal di wilayah tersebut.

D.                    Pasal tentang Warga Negara
·  Menurut pasal 26 UUD 1945:
1)  Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
2)  Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
3)  Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.
·  Menurut pasal 26 ayat (2) UUD 1945:
1)      Penduduk adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
2)      Bukan Penduduk, adalah orang-orang asing yang tinggal dalam negara bersifat sementara sesuai dengan visa.

E. Pasal dalam UUD 1945 tentang Hak dan Kewajiban Warga Negara
1.    Dalam bidang ekonomi
·      Pasal 27 ayat (2) : “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.”
- Hak : mendapat pekerjaan dan penghidupan yak layak
- Kewajiban : Bekerja keras
·      Pasal 33 ayat (1) : “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.”
- Hak : Mendapat pekerjaan yang berdasarkan asas kekeluargaan.
- Kewajiban : Membangun usaha bersama yang berdasar asas kekeluargaan.
·      Pasal 33 ayat (2) : “ Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.”
- Hak : Mendapat pertanggung jawaban dari negara.
- Kewajiban : Memproduksi sesuatu yang penting bagi negara.
·      Pasal 33 ayat (3) : “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”
- Hak : Mendapatkan jaminan kemakmuran dari negara.
- Kewajiban : Menjaga kelestarian sumber daya alam.
·      Pasal 33 ayat (4) : “Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.”
- Hak : Mendapat pekerjaan yang layak
- Kewajiban : Menjaga keseimbangan dan kesatuan ekonomi nasional.
·      Pasal 34 ayat (1) : “Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.”
- Hak : Mendapatkan pemeliharaan dari Negara
- Kewajiban : Bekerja untuk meningkatkan perekonomian dan mengurangi jumlah fakir miskin.
2.    Dalam bidang hukum
·      Pasal 27 ayat (1) : “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
- Hak : Mendapatkan kedudukan yang sama di depan hukum.
- Kewajiban : Menjunjung hukum.
3.    Dalam bidang sosial budaya
·      Pasal 29 ayat (1) : “ Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.”
- Hak : Memeluk agama sesuai keinginan.
- Kewajiban : Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
·      Pasal 29 ayat (2) : “ Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.”
- Hak : Bebas memeluk agama.
- Kewajiban : Beribadat menurut agama dan kepercayaan.
·      Pasal 31 ayat (1) : “Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.”
- Hak : Mengikuti pendidikan dan dibiayai pemerintah.
- Kewajiban : Menjalankan pendidikan.
·      Pasal 31 ayat (2) : “ Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.”
- Hak : Mendapat biaya pendidikan dari pemerintah.
- Kewajiban : Mengikuti pendidikan dasar.
4.    Dalam bidang politik
·      Pasal 28 : “ Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebaganya di tetapkan dengan undang-undang.”
- Hak : Bebas berserikat, berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan.
- Kewajiban : Menggunakan hak sesuai dengan undang-undang.

Studi Kasus
Kasus korupsi yang dilakukan para petinggi negara. Kasus ini bisa dikatakan menyangkut kehidupan bermasyarakat karena korupsi yang dilakukan di Indonesia diperbuat oleh para petinggi Negara. Hal ini yang membuat para masyarakat berfikir dua kali untuk mempercayai petinggi Negara mereka. Sedangkan yang kita ketahui, suatu Negara biasanya di pimpin oleh para petinggi. Apabila para petinggi kita suka melakukan korupsi, maka kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara kita dapat berpengaruh juga. Hal yang mungkin terjadi, para masyarakat menjadi tidak jujur dan suka melakukan korupsi kecil-kecilan yang lama kelamaan bisa menjadi kebiasaan dan berubah menjadi korupsi besar-besaran seperti yang dilakukan para petinggi negara kita


Sumber :
-          Buku Ilmu Sosial Dasar oleh Drs. Abu Achmadi Edisi Revisi
-          http://www.elearning.gunadarma.ac.id/docmodul/mkdu_isd/bab5-warga_negara_dan_negara.pdf
-          https://annisazainal.wordpress.com/tag/ilmu-sosial-dasar-bab-v-warga-negara-dan-negara/


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Ketahanan Nasional

Tugas Pendidikan Kewarganegaraan Ketahanan Nasional Disusun Oleh Ahmad Zulfikar 20318352 2TB05 Teknik Arsitektur ...