Kamis, 15 November 2018

BAB 5 Ilmu Sosial Dasar Warga Negara dan Negara


BAB V
Warga Negara dan Negara

5.1 Hukum, Negara dan Pemerintahan
A.   Pengertian Hukum
Hukum adalah keseluruhan norma yang oleh penguasa masyarakat yang berwenang menetapkan hukum, dinyatakan atau dianggap sebagai peraturan yang mengikat bagi sebagian atau seluruh anggota masyarakat tertentu, dengan tujuan untuk mengadakan suatu tata yang dikehendaki oleh penguasa tersebut.
 Menurut Para Ahli :
1. Menurut Aristoteles
Sesuatu yang berbeda dari sekedar mengatur dan mengekspresikan bentuk dari konstitusi dan hukum berfungsi untuk mengatur tingkah laku para hakim dan putusannya di pengadilan untuk menjatuhkan hukuman terhadap pelanggar.
2. Menurut Leon Duguit
Semua aturan tingkah laku para angota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh anggota masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan jika yang dlanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu.

B.   Sifat & Ciri-Ciri Hukum
·      Sifat-Sifat Hukum
Setelah melihat definisi-definisi hukum tersebut, dapat diambil kesimpulan, bahwa hukum itu meliputi beberapa sifat, yaitu :
- Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
- Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib.
- Peraturan itu bersifat memaksa.
- Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.
·      Ciri-Ciri Hukum
1.      Adanya perintah atau larangan
2.      Perintah dan larangan tersebut harus dipatuhi setiap orang

C.   Sumber-Sumber Hukum
Ialah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang memaksa. Apabila dilanggar akan mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata. Sumber-sumber hukum ada 2 jenis yaitu :
- Sumber-sumber hukum material, yakni sumber-sumber hukum yang ditinjau dari berbagai perspektif/sudut. Misalnya dari sudut politik, sejarah, ekonomi, dan lain-lain.
- Sumber-sumber hukum formal, yakni UU(statue), kebiasaan(costum), keputusan hakim (jurisprudentie), traktat dan doktrin.


D.   Pembagian Hukum
1.      Hukum menurut “sumbernya” dibagi dalam :
·       Hukum Undang-undang, yaitu hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan perundangan.
·       Hukum kebiasaan, yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat
·       Hukum Traktat, hukum yang ditetapkan dalam suatu perjanjian negara
·       Hukum Yurisprudensi, terbentuk karena keputusan hakim
2.      Hukum menurut “isinya”, dibagi dalam :
·      Hukum Privat (Hukum Sipil), yaitu hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitik beratkan kepada kepentingan perseorangan, misal Hukum Perdata. 
·      Hukum Publik (Hukum Negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat-alat perlengkapan atau hubungan antara Negara dengan perseorangan (warga negara).
3.      Hukum menurut “bentuknya” dibagi dalam :
·      Hukum tertulis
-   Hukum tertulis yang dikodifikasikan, hukum tertulis yang telah dibukukan jenisnya
-   Hukum tertulis yang tak dikodifikasikan
·      Hukum tak tertulis
4.      Hukum menurut “tempat berlakunya” dibagi dalam :
·      Hukum nasional, hukum dalam suatu negara
·      Hukum internasional, hukum yang mengatur hubungan antar negara
·      Hukum asing, hukum dalam negara lain
·      Hukum gereja, norma gereja untuk anggotanya
5.      Hukum menurut “waktu berlakunya” dibagi dalam :
·      Ius Constitutum (hukum positif), hukum yang berlaku sekarang pada masyarakat daerah tertentu
·      Ius constituendum, hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang
·      Hukum asasi, hukum yang berlaku dalam segala bangsa di dunia
6.      Hukum menurut “sifatnya” dibagi dalam :
·      Hukum yang memaksa yaitu hukum yang harus dilakukan dalam keadaan apapun
·      Hukum yang mengatur (pelengkap), hukum yang dapat dikesampingkan
7.      Hukum menurut “wujudnya” dibagi dalam :
·      Hukum objektif, hukum yang erlaku bagi semua kalangan
·      Hukum subjektif, hukum yang timbul dari hubungan objektif
8.      Hukum menurut “cara mempertahankannya’ dibagi dalam :
·      Hukum material
·      Hukum formal



E.   Pengertian Negara
Negara berasal dari kata state (Inggris), staat (Belanda), dan etat (Prancis) yang sama-sama asalnya dari bahasa latin status atau statum yang berarti keadaan atau sesuatu yang bersifat yang tegak dan tetap. Berikut pendapat para tokoh mengenai definisi negara:
·         Menurut John Locke (1632-1704) dan Rousseau (1712-1778), negara adalah suatu badan atau organisasi hasil dari pada perjanjian masyarakat.
·         Menurut Max Weber, negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopolidalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah Menurut Mac Iver, suatu negara harus mempunyai tiga unsur pokok, yaitu wilayah, rakyat dan pemerintahan.
·         Menurut Roger F. Soleau, negara merupakan alat atau wewenang yang mengaturatau mengendalikan persoalan-persoalan bersama yang diatasnamakan masyarakat.

F.    Dua Tugas Utama Negara
·         Tugas esensial Negara adalah mempertahankan Negara sebagai organisasi politikyang berdaulat. Tugas ini menjadi tugas Negara (memelihara perdamaian, ketertiban,dan ketentraman dalam Negara serta melindungi hak milik dari setiap orang) dan tugas eksternal (mempertahankan kemerdekaan Negara). Tugas esensial sering tugas asli dari Negara sebab dimiliki oleh setiap pemerintah Negara di seluruh dunia.
·         Tugas fakultatif Negara diselenggarakan oleh Negara untuk dapat memperbesar kesejahteraan umum baik moral, intelektual, sosial, maupun ekonomi. Misalnya, memelihara kesejahteraan fakir miskin, kesehatan, dan pendidikan rakyat.

G.                    Sifat-Sifat Negara
Sifat organisasi negara berbeda dengan organisasi lainnya. Sifat negara antara lain :
·         Sifat memaksa : Tiap-tiap negara dapat memaksakan kehendaknya, baik melalui jalur hukum maupun melalui jalur kekuasaan.
·         Sifat monopoli : Setiap negara menguasai hal-hal tertentu demi tujuan negara tersebut tanpa ada saingan.
·         Sifat totalitas : Segala hal tanpa terkecuali menjadi kewenangan negara. Contoh : semua orang harus membayar pajak, semua orang sama di hadapan hukum dan lainnya.

H.                    Bentuk Negara
1.    Negara Kesatuan yaitu negara yang merdeka dan berdaulat, dimana kekuasaan tertinggi berada pada pusat.
2.    Negara Serikat yaitu negara yang terbentuk dari penggabungan beberapa negara yang semula berdiri sendiri ke dalam suatu ikatan kerjasama efektif untuk melaksanakan urusan secara Bersama.

I.    Unsur-Unsur Negara
Unsur-unsur pokok untuk dapat membentuk suatu negara adalah :
1.      Wilayah adalah sebuah daerah yang dikuasai atau menjadi teritorial dari sebuahkedaulatan. Dapat dikatakan menjadi unsur utama pembentuk negara apabila wilayah tersebut mempunyai batas atau teritorial yang jelas atas darat, laut dan udara
2.      Penduduk adalah warga negara yang mempunyai tempat tinggal serta mempunyai kesepakatan diri untuk bersatu. Yang dimaksud dengan warga negara adalah pendudukasli Indonesia (pribumi) dan penduduk negara lain yang sedang berada di Indonesia untuk bisnis, wisata dan sebagainya.
3.      Pemerintah adalah organisasi yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang di wilayah tertentu.
4.      Pengakuan dari negara lain
Negara yang baru merdeka memerlukan pengakuan dari negara lain karena menyangkut keberadaan suatu negara. Apabila negara merdeka tidak diakui oleh negara lain maka negara tersebut akan sulit untuk menjalin hubungan dengan negara lain. Pengakuan dari negara yang lain ada yang bersifat de facto dan ada yang bersifat de jure.
·  Pengakuan de facto, artinya pengakuan tentang kenyataan adanya suatu negara merdeka. Pengakuan seperti ini belum bersifat resmi.
·  Pengakuan de jure, artinya pengakuan secara resmi berdasarkan hukum oleh negara lain sehingga terjadi hubungan ekonomi, sosial, budaya, dan diplomatik.
J.  Tujuan Negara Republik Indonesia
Tujuan Negara Republik Indonesia terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 alinea 4, yaitu :
1.    Melindungi segenap bangsa
2.    Memajukan kesejahteraan umum
3.    Mencerdaskan kehidupan bangsa
4.    Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial

K.                   Pengertian Pemerintah
·         Secara harfiah atau kebahasan pemerintah berasal dari kata dasar perintah yang mempunyai arti kata verbal atau bentuk dari kata kerja. Kata perintah sendiri secara leksikal ini berarti perkataan yang bermaksud menyuruh. Atau kata perintah juga berarti aba-aba atau komando. Atau kata perintah juga mempunyai pengertian aturan dari pihak atas yang harus dilakukan.
·         Definisi pemerintah secara KBBI adalah sebuah sistem yang mejalankan wewenang dan kekuasaan yang mengatur kehidupan sosial, ekonomi, dan politik suatu negara atau bagian-bagian, sekelompok orang yang secara bersama-sama memikul tanggung jawab terbatas untuk menggunakan kekuasan, penguasa suatu negara atau bagian negara, dan badan tertinggi dari yang memerintah suatu negara seperti kabinet dalam sistem perintahan indonesia, yaitu DPR MPR dan Persiden.
·         Definisi pemerintah secara luas dapat diartikan sebagai sekumpulan orang-orang yang mengelola kewenangan dan kebijakan dalam mengambil keputusan dan melaksanakan kepemimpinan dan koordinasi pemerintahan serta pembangunan masyarakat dan wilayahnya yang membentuk sebuah lembaga dimana mereka ditempatkan.
·         Pemerintah merupakan sebuah wadah orang-orang yang mempunyai kekuasan di dalam sebuah lembaga yang disebut negara dan mengurus masalah kenegaraan dan kesejahteraan rakyat.

L.   Perbedaan Pemerintah & Pemerintahan
·         Pemerintah dan pemerintahan mempunyai pengertian yang berbeda. Pemerintah merujuk kepada organ atau alat perlengkapan, sedangkan pemerintahan menunjukkan bidang tugas atau fungsi. Dalam arti sempit pemerintah hanyalah lembaga eksekutif saja. Sedangkan dalam arti luas, pemerintah mencakup aparatur negara yang meliputi semua organ-organ, badan-badan atau lembaga-lembaga, alat perlengkapan negara yang melaksanakan berbagai kegiatan untuk mencapai tujuan negara. Dengan demikian pemerintah dalam arti luas adalah semua lembaga negara yang terdiri dari lembaga-lembaga legislatif, eksekutif dan yudikatif.
·         Dalam arti sempit pemerintahan adalah segala kegiatan, fungsi, tugas dan kewajiban yang dijalankan oleh lembaga eksekutif untuk mencapai tujuan negara. Pemerintahan dalam arti luas adalah segala kegiatan yang terorganisir yang bersumber pada kedaulatan dam kemerdekaan, berlandaskan pada dasar negara, rakyat atau penduduk dan wilayah negara itu demi tercapainya tujuan negara. Di samping itu dari segi struktural fungsional pemerintahan dapat didefinisikan pula sebagai suatu sistem struktur dan organisasi dari berbagai macam fungsi yang dilaksanakan atas dasar-dasar tertentu untuk mewujudkan tujuan negara. (Haryanto dkk, 1997 : 2-3).

5.2 Warga Negara dan Negara
A.                     Pengertian Warga Negara
Warganegara adalah orang-orang yang menurut hukum atau secara resmi merupakan anggota resmi dari suatu Negara tertentu,atau dengan kata lain warganegara adalah warga suatu Negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

B.  Dua Kriteria menjadi Warga Negara
1.    Kriteria Kelahiran, berdasarkan kriteria ini, dibedakan lagi menjadi dua, yaitu :
·   Kriteria Kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut "ius sanguinis"
·   Kriteria Kelahiran menurut asas tempat lahir disebut "ius soli".
2.    Naturalisasi atau pewarganegaraan, adalah suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan lain.

C.                     Orang yang Berada dalam Suatu Wilayah Negara
·   Penduduk ialah mereka yang telah memenuhi syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) di wilayah negara ini. Penduduk dibedakan menjadi dua yaitu:
-     Penduduk warga negara atau warga negara adalah penduduk, yang sepenuhnya dapat diatur oleh pemerintah negara tersebut dan mengakui pemerintahannya sendiri
-     Penduduk bukan warga negara atau orang asing adalah penduduk yang bukan warga negara
·   Bukan penduduk ialah mereka yang berada dalam wilayah suatu negara untuk sementara waktu dan yang tidak bermaksud bertempat tinggal di wilayah tersebut.

D.                    Pasal tentang Warga Negara
·  Menurut pasal 26 UUD 1945:
1)  Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
2)  Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
3)  Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.
·  Menurut pasal 26 ayat (2) UUD 1945:
1)      Penduduk adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
2)      Bukan Penduduk, adalah orang-orang asing yang tinggal dalam negara bersifat sementara sesuai dengan visa.

E. Pasal dalam UUD 1945 tentang Hak dan Kewajiban Warga Negara
1.    Dalam bidang ekonomi
·      Pasal 27 ayat (2) : “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.”
- Hak : mendapat pekerjaan dan penghidupan yak layak
- Kewajiban : Bekerja keras
·      Pasal 33 ayat (1) : “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.”
- Hak : Mendapat pekerjaan yang berdasarkan asas kekeluargaan.
- Kewajiban : Membangun usaha bersama yang berdasar asas kekeluargaan.
·      Pasal 33 ayat (2) : “ Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.”
- Hak : Mendapat pertanggung jawaban dari negara.
- Kewajiban : Memproduksi sesuatu yang penting bagi negara.
·      Pasal 33 ayat (3) : “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”
- Hak : Mendapatkan jaminan kemakmuran dari negara.
- Kewajiban : Menjaga kelestarian sumber daya alam.
·      Pasal 33 ayat (4) : “Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.”
- Hak : Mendapat pekerjaan yang layak
- Kewajiban : Menjaga keseimbangan dan kesatuan ekonomi nasional.
·      Pasal 34 ayat (1) : “Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.”
- Hak : Mendapatkan pemeliharaan dari Negara
- Kewajiban : Bekerja untuk meningkatkan perekonomian dan mengurangi jumlah fakir miskin.
2.    Dalam bidang hukum
·      Pasal 27 ayat (1) : “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
- Hak : Mendapatkan kedudukan yang sama di depan hukum.
- Kewajiban : Menjunjung hukum.
3.    Dalam bidang sosial budaya
·      Pasal 29 ayat (1) : “ Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.”
- Hak : Memeluk agama sesuai keinginan.
- Kewajiban : Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
·      Pasal 29 ayat (2) : “ Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.”
- Hak : Bebas memeluk agama.
- Kewajiban : Beribadat menurut agama dan kepercayaan.
·      Pasal 31 ayat (1) : “Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.”
- Hak : Mengikuti pendidikan dan dibiayai pemerintah.
- Kewajiban : Menjalankan pendidikan.
·      Pasal 31 ayat (2) : “ Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.”
- Hak : Mendapat biaya pendidikan dari pemerintah.
- Kewajiban : Mengikuti pendidikan dasar.
4.    Dalam bidang politik
·      Pasal 28 : “ Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebaganya di tetapkan dengan undang-undang.”
- Hak : Bebas berserikat, berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan.
- Kewajiban : Menggunakan hak sesuai dengan undang-undang.

Studi Kasus
Kasus korupsi yang dilakukan para petinggi negara. Kasus ini bisa dikatakan menyangkut kehidupan bermasyarakat karena korupsi yang dilakukan di Indonesia diperbuat oleh para petinggi Negara. Hal ini yang membuat para masyarakat berfikir dua kali untuk mempercayai petinggi Negara mereka. Sedangkan yang kita ketahui, suatu Negara biasanya di pimpin oleh para petinggi. Apabila para petinggi kita suka melakukan korupsi, maka kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara kita dapat berpengaruh juga. Hal yang mungkin terjadi, para masyarakat menjadi tidak jujur dan suka melakukan korupsi kecil-kecilan yang lama kelamaan bisa menjadi kebiasaan dan berubah menjadi korupsi besar-besaran seperti yang dilakukan para petinggi negara kita


Sumber :
-          Buku Ilmu Sosial Dasar oleh Drs. Abu Achmadi Edisi Revisi
-          http://www.elearning.gunadarma.ac.id/docmodul/mkdu_isd/bab5-warga_negara_dan_negara.pdf
-          https://annisazainal.wordpress.com/tag/ilmu-sosial-dasar-bab-v-warga-negara-dan-negara/


BAB 4 Ilmu Sosial Dasar Pemuda dan Sosialisasi

BAB IV
PEMUDA DAN SOSIALISASI

4.1  INTERNALISASI BELAJAR DAN SPESIALISASI
   A.    PENGERTIAN PEMUDA
Pemuda dan remaja didefinisikan secara berbeda. Pemuda sering disebut dengan generasi muda. Dalam beberapa literatur dikemukakan bahwa pemuda adalah kelompok manusia yang berusia antara 10-24, 15-30, dan 15-35 serta mereka yang secara psikologis mempunyai jiwa muda dan mempunyai identitas kepemudaan.
Menurut peraturan perundang-undangan di Indonesia, berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan mendefinisikan bahwa pemuda adalah warga negara Indonesia yang memasuki periode penting pertumbuhan dan perkembangan yang berusia 16 sampai 30 tahun.
Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa pemuda adalah mereka yang berumur 10-35 tahun atau lebih, dengan catatan, yang lebih dari umur 35 tahun secara psikologis mempunyai jiwa kepemudaan.
(Buku ISD  ‘Ilmu Sosial Dasar’ oleh Dr. Ramdani Wahyu S., M.Ag., M.Si)

           
   B.     PENGERTIAN SOSIALISASI
Sosialisasi dapat didefinisikan sebagai suatu proses sosial yang dilakukan oleh seseorang dalam menghayati norma-norma kelompok tempat ia hidup sehingga menjadi bagian dari kelompoknya. (Buku ISD  ‘Ilmu Sosial Dasar’ oleh Dr. Ramdani Wahyu S., M.Ag., M.Si)


   C.    INTERNALISASI BELAJAR DAN SOSIALISASI
Sosialisasi diartikan sebagai sebuah proses seumur hidup bagaimana seorang individu mempelajari kebiasaan-kebiasaan yang meliputi cara-cara hidup, nilai-nilai, dan norma-norma social yang terdapat dalam masyarakat agar dapat diterima oleh masyarakatnya.
            Menurut tahapannya, sosialisasi dapat dilakukan dengan 2 tahap,  yaitu
1.      Sosialisasi Primer, yaitu sosialisasi yang pertama dijalankan individu semasa kecil, hyang harus dijalaninya apabila dia akan menjadi anggkota masyarakat. Sosialisasi primer membentuk kepribadian anak ke dalam dunia umum. Dalam hal ini keluargalah yang berperan sebagai agen sosialisasi.
2.      Sosialisasi Sekunder, yaitu suatu proses yang dialami individu yang telah disosialisasikan ke dalam sektor baru dari dunia objektif masyarakatnya. Dalam tahap ini, individu diarahkan untuk lebih bersikap profesional. Lembaga pendidikan, peer group, lembaga-lembaga lain di luar keluarga adalah agen sosialisasi sekunder.

(Buku ISD  ‘Ilmu Sosial Dasar’ oleh Dr. Ramdani Wahyu S., M.Ag., M.Si)

   D.    PROSES SOSIALISAI
Proses sosialisasi biasanya disertai dengan enkulturasi (proses pembudayaan), yakni mempelajari kebudayaan yang dimiliki oleh kelompok, seperti mempelajari adat istiadat, bahasa, kesenian, kepercayaan, sistem, dan kemasyarakatan, proses sosialisasi dan enkulturasi ini dilakukan secara turun temurun dari satu generasi ke generasi berikutnya melalui tahapan-tahapan tertentu, yang semakin hari semakin meluas sifatnya, berawal dari keluarga, kemudian meluas ke gteman sepermainan, sekolah, lingkungan kerja, dan seterusnya. (Buku ISD  ‘Ilmu Sosial Dasar’ oleh Dr. Ramdani Wahyu S., M.Ag., M.Si)

Proses sosialisasi dan enkulturasi yang dialami seseorang mempunyai peranan yang sangat penting karena sangat membantu dalam pembentukan kepribadian.

   E.     PERANAN SOSIAL MAHASISWA DAN PEMUDA DI MASYARAKAT
Ada beberapa peran yang dapat dilakukan oleh kaum muda di Indonesia dengan melihat sejarah pergerakan mereka, yakni berperan memberi semangat kepeloporan. (Buku ISD  ‘Ilmu Sosial Dasar’ oleh Dr. Ramdani Wahyu S., M.Ag., M.Si)
Semangat ini adalah “virus psikologis” sebagai energi dan daya dorong bagi pembaruan. Virus ini lahir dari kesadaran sosial dan kemanusiaan. Kesadaran masyarakat dan lingkungannya bermasalah dan terjangkiti penyakit yang mengancam penyelanggaraan nilai-nilai kemanusiaan dalam tata pergaulan sosial.

Dengan berperan sebagai pelopor dan semangat kepeloporan, sesuai dengan bangunan psikologis yang kritis dan skeptis, kaum muda senantiasa berjalan di garda depan untuk mengambil prakarsa bagi perubahan dan pembaruan menuju masyarakat yang lebih segar, yakni masyarakat yang dapat menempatkan manusia sebagai subjek yang bebas untuk mengaktualisasikan potensi diri dan kemanusiaannya secara maksimal dan bukan masyarakat yang dibelenggu oleh struktur yang menindas dan dominatif, bukan pula masyarakat yang dinamikanya berjalan dengan memenjarakan nilai-nilai kemanusiaan.

4.2  PEMUDA DAN IDENTITAS
   A.    POLA DASAR PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN GENERASI MUDA
Pola dasar pembinaan dan pengembangan generasi muda ditetapkan oleh Mentri Pendidikan dan Kebudayaan dalam keputusan Mentri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor: 0323/U/1978 tanggal 28 Oktober 1978. Maksud dari pola pembinaan dan pengembangan generasi muda adalah agar semua pihak yang turut serta dan berkepentingan daam penanganannya benar-benar menggunakan sebagai pedoman sehingga pelaksanaannya dapat terarah, menyeluruh dan terpadu serta dapat mencapai sasaran dan tujuan yang dimaksud.
            Pola dasar pembinaan dan pengembangan generasi muda disusun berlandaskan :
1.         Landasan idiil                         : Pancasila
2.         Landasan konstitusional         : Undang – Undang Dasar 1945
3.         Landasan strategis                  : Garis – garis Besar Haluan Negara
4.         Landasan historis                    : Sumpah Pemuda Tahun 1928 dan Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945
5.         Landasan normatif                  : Etika, tata nilai dan tradisi luhur yang hidup dalam masyarakat
Motivasi dasar pembinaan dan pengembangan generasi muda bertumpu pada strategi pencapaian tujuan nasional, seperti telah terkandung di dalam Pembukaan UUD 1945. Pemuda memainkan peranan penting dalam pelaksanaan pembangunan. Masa depan adalah kepunyaan generasi muda, namun masa depan tidak berdiri sendiri. Ia adalah lanjutan masa sekarang dan masa sekarang adalah hasil masa lampau. Dalam hal ini, maka pembinaan dan pengembangan generasi muda haruslah menanamkan motivasi kepekaan terhadap masa datang sebagai bagian masa kini. Kepekaan terhadap masa datang membutuhkan pula kepekaan terhadap situasi lingkungan , untuk dapat merevelensikan partisipasinya dalam setiap kegiatan bangsa dan negara.
            Tanpa ikut sertanya generasi muda, pembangunan ini sulit berhasil bukan saja karena pemuda merupakan lapisan masyarakat yang cukup besar, tetapi tanpa kreatifitas pemuda maka pembangunan bangsa kita dalam jangka panjang dapat kehilangan keseimbangannya

   B.     PENGERTIAN POKOK PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN GENERASI MUDA
Dalam hal ini Pembinaan dan Pengembangan Generasi Muda menyangkut dua pengertian pokok, yaitu :
1.         Generasi muda sebagai subyek pembinaan dan pengembangan adalah mereka yang telah memiliki bekal-bekal dan kemampuan serta landasan untuk dapat mandiri dalam keterlibatannya secara fungsional bersama potensi lainnya, guna men yelesaikan masalah-masalah yang dihadapi bangsa dalam rangka kehidupan berbangsa dan bernegara serta pembangunan nasional.
2.         Generasi muda sebagai obyek pembinaan dan pengembangan ialah mereka yang masih memerlukan pembinaan dan pengembangan ke arah pertumbuhan potensi dan kemampuan-kemampuannya ke tingkat yang optimal dan belum dapat bersikap mandiri yang melibatkan secara fungsional.

   C.    MASALAH GENERASI MUDA
Masalah yang akan dihadapi para kaum muda secara internal adalah perbedaan cara pandang dengan orangtua, sedangkan tantangan secara eksternal adalah globalisasi, terlibat tawuran, melakukan tindakan kriminal, seperti penyalahgunaan NAPZA, HAM, demokratisasi, dan budaya asing. (Buku ISD  ‘Ilmu Sosial Dasar’ oleh Dr. Ramdani Wahyu S., M.Ag., M.Si)
Berbagai permasalahan generasi muda yang muncul pada saat ini antara lain:
1.      Dirasa menurunnya jiwa idealisme, patriotisme dan nasionalisme di kalangan masyarakat termasuk generasi muda.
2.      Kekurangpastian yang dialami oleh generasi muda terhadap masa depannya.
3.      Masih banyaknya perkawinan di bawah umur, terutama di kalangan masyarakat daerah pedesaan.
4.      Meningkatnya kenakalan remaja termasuk penyalahgunaan narotika.
5.      Pergaulan bebas yang membahayakan sendi-sendi perkawinan dan kehidupan keluarga.

(Buku MKDU Ilmu Sosial Dasar oleh Herwantiyoko dan Neltje F. Katuuk, Penerbit Gunadarma)

   D.    POTENSI GENERASI MUDA
1.      Idealisme dan Daya Kritis
Secara sosiologis generasi muda belum mapan dalam tatanan yang ada, sehingga ia dapat melihat kekurangan dalam tatanan dan secara wajar mampu mencari gagasan baru. yang

2.      Dinamika dan Kreativitas
Adanya idealisme pada generasi muda, menyebabkan mereka memiliki potensi kedinamisan dan kreativitas, yakni kemampaun dan kesediaan untuk mengadakan perubahan, pembaharuan,

3.      Keberanian Mengambil Resiko
Perubahan dan pembaharuan termasuk pembangunan, mengandung resiko dapat meleset, terhambat atau gagal. Namun, mengambil resiko itu diperlukan jika ingin memperoleh kemajuan.

4.      Optimis dan Kegairahan Semangat
Kegagalan tidak menyebabkan generasi muda patah semangat. Optimisme dan kegairahan semangat yang dimiliki generasi muda merupakan daya pendorong untuk mencoba lebih maju lagi.

5.      Sikap Kemandirian dan Disiplin
Murni Generasi muda memiliki keinginan untuk selalu mandiri dalam sikap dan tindakannya.

6.      Terdidik
Walaupun dengan memperhitungkan faktor putus sekolah, secara menyeluruh baik dalam arti kualitatif maupun dalam arti kuantitatif.

7.      Keanekaragaman dalam Persatuan dan Kesatuan
            Keanekaragaman generasi muda merupakan cermin dari keanekaragaman masyarakat kita. Keanekaragaman tersebut dapat menjadi hambatan jika dihayati secara sempit dan eksklusif.

8.      Patriotisme dan Nasionalisme
Pemupukan rasa kebanggaan, kecintaan, dan turut serta memiliki bangsa dan negara dikalangan generasi muda perlu digalakkan karena pada gilirannya akan mempertebal semangat pengabdian dan kesiapan mereka untuk membela dan mempertahankan NKRI.

9.      Kemampuan Penguasaan Ilmu dan Teknologi      Generasi muda dapat berperan secara berdaya guna dalam rangka pengembangan ilmu dan teknologi bila secara fungsional dapat dikembangkan sebagai Transformator dan Dinamisator.

(Buku MKDU Ilmu Sosial Dasar oleh Herwantiyoko dan Neltje F. Katuuk, Penerbit Gunadarma)

   E.     TUJUAN POKOK SOSIALISASI
Adapun  tujuan pokok dari sosialisasi adalah:
1)      Individu harus diberi ilmu pengetahuan (keterampilan) yang dibutuhkan bagi kehidupan kelak di masyarakat.
2)      Individu harus mampu berkomunikasi secara efektif dan mengembangkan kemampuannya.
3)      Pengendalian fungsi-fungsi organik yang dipelajari melalui latihan-latihan mawas diri yang tepat.
4)      Bertingkah laku selaras dengan norma atau tata nilai dan kepercayaan pokok yang ada pada lembaga atau kelompok khususnya dan masyarakat umumnya.

(Buku MKDU Ilmu Sosial Dasar oleh Herwantiyoko dan Neltje F. Katuuk, Penerbit Gunadarma)

4.3  PERGURUAN DAN PENDIDIKAN
   A.    PENGERTIAN PENDIDIKAN DAN PERGURUAN TINGGI
Pendidikan adalah pembelajaran pengetahuan, keterampilan, dan kebiasaan sekelompok orang yang diturunkan dari satu generasi ke generasi berikutnya melalui pengajaran, pelatihan, atau penelitian. Pendidikan sering terjadi di bawah bimbingan orang lain, tetapi juga memungkinkan secara otodidak.
(Dewey, John (1916/1944). Democracy and Education. The Free Press. hlm. 1–4. ISBN 0-684-83631-9.)

Perguruan tinggi adalah satuan pendidikan penyelenggara pendidikan tinggi. Peserta didik perguruan tinggi disebut mahasiswa, sedangkan tenaga pendidik perguruan tinggi disebut dosen. Menurut jenisnya, perguruan tinggi dibagi menjadi dua:

1.      Perguruan tinggi negeri adalah perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh pemerintah.

2.      Perguruan tinggi swasta adalah perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh pihak swasta.




   B.     ALASAN UNTUK BERKESEMPATAN MENGENYAM PENDIDIKAN TINGGI
•           Sebagai kelompok masyarakat yang memperoleh pendidikan terbaik, mereka memiliki pengetahuan yang luas tentang masyarakatnya, karena adanya kesempatan untuk terlibat di dalam pemikiran, pembicaraan serta penelitian tentang berbagai masalah yang ada dalam masyarakat. Kesempatan ini tidak dimiliki oleh generasi muda pemuda pada umumnya. Oleh karena itu, sungguh pun berubah-ubah, namun mahasiswa termasuk yang terkemuka di dalam memberikan perhatian terhadap masalah-masalah yang dihadapi oleh masyarakat secara nasional.
•           Sebagai kelompok masyarakat yang paling lama di bangku sekolah, maka mahasiswa mendapatkan proses sosialisasi terpanjang secara berencana, dibandingkan dengan generasi muda/pemuda lainnya. Melalui berbagai mata pelajaran seperti PMP, Sejarah dan Antropologi maka berbagai masalah kenegaraan, dan kemasyarakatan dapat diketahui.
•           Mahasiswa yang berasal dari berbagai etnis dan suku bangsa dapat menyatu dalam bentuk terjadinya akulturasi sosial dan budaya. Hal ini akan memperkaya khasanah kebudayaannya, sehingga mampu melihat Indonesia secara keseluruhan.
•           Mahasiswa sebagai kelompok yang akan memasuki lapisan atas dari susunan kekuasaan, struktur perekonomian dan prestise di dalam masyarakat, dengan sendirinya merupakan elite di kalangan generasi muda/ pemuda, umumnya mempunyai latar belakang sosial, ekonomi, dan pendidikan lebih baik dari keseluruhan generasi muda lainnya. Dan adalah jelas bahwa mahasiswa pada umumnya mempunyai pandangan yang lebih luas dan jauh ke depan serta keterampilan berorganisasi yang lebih baik di bandingkan dengan generasi muda lainnya

Ketahanan Nasional

Tugas Pendidikan Kewarganegaraan Ketahanan Nasional Disusun Oleh Ahmad Zulfikar 20318352 2TB05 Teknik Arsitektur ...