Sabtu, 25 April 2020

Wawasan Nusantara



Tugas Pendidikan Kewarganegaraan
Wawasan Nusantara



Disusun Oleh
Ahmad Zulfikar
20318352
2TB05


Teknik Arsitektur
Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan
Universitas Gunadarma
2020/2021



BAB I

PENDAHULUAN


A.  Latar Belakang

Wawasan nusantara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yang mencakup kehidupan politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan harus tercemin dalam pola pikir, pola sikap, dan pola tindak senantiasa mengutamakan kepentingan bangsa dan negara diatas kepentingan pribadi dan golongan.
Untuk itu, wawasan nusantara menjadi nilai yang menjiwai segenap peraturan perundang-undangan yang berlaku pada setiap dan strata di seluruh wilayah negara, sehingga menggambarkan sikap dan perilaku, paham serta semangat kebangsaan atau nasionalisme yang tinggi yang merupakan identitas atau jati diri bangsa Indonesia.
Konsep wawasan nusantara sangat diperlukan dalam upaya untuk menyatukan pandangan yang berbeda-beda dalam masyarakat dalam mewujudkan cita-cita bangsa Indonesia dan memberikan solusi untuk mendasari Ketahanan Nasional suatu bangsa, sehingga tujuan nasional dapat terealisir. Wawasan nusantara ini dimaksudkan untuk menjamin kelangsungan hidup, keutuhan wilayah serta identitas atau jati diri dari negara.
B.  Rumusan Masalah
  1. Apa pengertian wawasan nusantara?
  2. Apa saja latar belakang pemikiran wawasan nusantara?
  3. Apa saja unsur-unsur dasar dalam konsep wawasan nusantara?
  4. Apa saja fungsi dan tujuan wawasan nusantara?
  5. Bagaimana kedudukan wawasan nusantara?
  6. Bagaimana arah pandang wawasan nusantara?
  7. Apa sajakah asas wawasan nusantara?
  8. Bagaimana hakikat wawasan nusantara?
C.  Tujuan
  1. Untuk mengetahui apa pengertian wawasan nusantara
  2. Untuk mengetahui latar belakang pemikiran wawasan nusantara
  3. Untuk mengetahui unsur-unsur dasar dalam konsep wawasan nusantara
  4. Untuk mengetahui fungsi dan tujuan wawasan nusantara
  5. Untuk mengetahui kedudukan wawasan nusantara
  6. Untuk mengetahui arah pandang wawasan nusantara
  7. Untuk mengetahui asas wawasan nusantara
  8. Untuk mengetahui hakikat wawasan nusantara




BAB II

PEMBAHASAN


A.  Pengertian Wawasan Nusantara

Istilah wawasan berasal dari kata ‘wawas’ yang berarti pandangan, tinjauan, atau penglihatan indrawi. Akar kata ini membentuk kata ‘mawas’ yang berarti memandang, meninjau, atau melihat, atau cara melihat.sedangkan istilah nusantara berasal dari kata ‘nusa’ yang berarti diapit diantara dua hal. Istilah nusantara dipakai untuk menggambarkan kesatuan wilayah perairan dan gugusan pulau-pulau Indonesia yang terletak diantara samudra Pasifik dan samudra Indonesia, serta diantara benua Asia dan benua Australia.

Secara umum wawasan nasional berarti cara pandang suatu bangsa tentang diri dan lingkungannya yang dijabarkan dari dasar falsafah dan sejarah bangsa itu sesuai dengan posisi dan kondisi geografi negaranya untuk mencapai tujuan atau cita-cita nasionalnya. Sedangkan wawasan nusantara memiliki arti cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta sesuai dengan geografi wilayah nusantara yang menjiwai kehidupan bangsa dalam mencapai tujuan dan cita-cita nasionalnya.

B.  Latar Belakang Pemikiran Wawasan Nusantara

1)   Berdasarkan Filsafat Pancasila
Hakikat yang terkandung pada filsafat Pancasila telah menunjukan kepada bahwa manusia Indonesia adalah manusia yang berKetuhanan, yang menjungjung tinggi harkat dan martabat manusia, yang cinta tanah air, yang berkerakyatan, dan yang berkeadilan. Dalam memperkuat filsafat hidup bangsa Indonesia itu, maka diperlukan suatu wawasan nasional sebagai perekat.

2)   Berdasarkan Kewilayahan Nusantara
Sebagai Konsekuensi bentuk wilayah Negara kepulauan yang terdiri atas 17.508 buah pulau besar dan kecil, yang terletak pada posisi silang yang sangat strategis antara benua Asia dan benua Australia dan antara samudera Hindia dan samudera Pasifik, dimana didalamnya terkandung sumber kekayaan alam yang melimpah ruah, sehingga dibutuhkan suatu perekat dalam bentuk wawasan nasional.
3)   Berdasarkan Suasana Sosial Kebudayaan Bangsa Indonesia
Dengan begitu heterogennya masyarakat Indonesia yang terdiri dari ratusan suku bangsa yang mana masing-masing memiliki adat istiadat, bahasa daerah, agama dan kepercayaannya sendiri sehingga sangat rentan sekali untuk memunculkan konflik, terlebih dengan kesadaran masyarakat yang relatif masih rendah dan jumlah masyarakat terdidik yang relatif masih belum merata, maka dengan kondisi seperti ini sangat memerlukan suatu perekat dalam bentuk wawasan nasional yang disebut dengan Wawasan Nusantara.

4)   Berdasarkan Kesejarahan Bangsa Indonesia
Dari aliran perististiwa yang berkesinambungan bagi bangsa Indonesia dengan pemikiran untuk bersatu sebagai suatu bangsa sudah dirintis sejak tahun 1903 oleh Boedi Oetomo, yang kemudian diikrarkan melalui Sumpah Pemuda pada tahun 1928, dan pada akhirnya dinyatakan sebagai suatu Negara pada waktu Proklamasi Kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945. Dengan aliran peristiwa yang sudah sedemikian alot, dimana bangsa Indonesia sudah sejak lama merasa diri sebagai suatu bangsa, maka wajar kalau, membutuhkan suatu perekat dalam suatu cara pandang yang satu sebagaimana yang terdapat pada wawasan nasional Indonesia, dalam hal ini Wawasan Nusantara.

C.  Unsur-Unsur Dasar dalam Konsep Wawasan Nusantara 

1)     Wadah (Contour)
Wadah kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara meliputi seluruh wilayah Indonesia yang memiliki kekayaan alam dan penduduk dengan keanekaragaman budaya.Bangsa Indonesia memiliki organisasi kenegaraan yang merupakan wadah berbagai kegiatan kenegaraan dalam wujud suprastruktur pilotik.
2)     Isi (Content)
Isi adalah aspirasi bangsa yang berkembang di masyarakat dan cita-cita serta tujuan nasional yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945. Isi menyangkut dua hal esensial yakni:
1.   Realisasi aspirasi bangsa sebagai kesepakatan bersama serta pencapaian cita-cita dan tujuan nasional,
2.   Persatuan dan kesatuan dalam keBhinekaan yang meliputi semua aspek kehidupan nasional.
3)     Tata Laku (Conduct)
Tata laku merupakan hasil interaksi antara wadah dan isi, yang terdiri:
1.   Tata laku batiniah, mencerminkan jiwa, semangat, dan mentalitas yang baik dari bangsa Indonesia
2.   Tata laku lahiriah, tercermin dalam tindakan, perbuatan dan perilaku dari bangsa Indonesia.

D.  Fungsi dan Tujuan Wawasan Nusantara

Menurut Affandi (2011), Wahab (2011), Budiarjo (2008, Budimansyah (2008), Erwin (2011), Herimanto (2008), menyatakan Sebagai wawasan nasional maka secara ideal Wawasan Nusantara harus berfungsi dan mampu memberikan pedoman, arah dan tuntunan bagi perjuangan untuk mencapai tujuan nasional. Prafat merumuskan, bahwa Wawasan Nusantara merupakan petunjuk operasional umum tertinggi dalam penyelenggaraan pemerintahan Negara dan kehidupan berbangsa, serta sekaligus merupakan faktor integrasi dalam penyelenggaraan politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan, sehingga daya dan dana di keempat bidang fungsi itu dapat dipacu secara serentak dan didayagunakan secara terpadu agar memberikan hasil yang maksimal.

Tujuan wawasan nusantara adalah mewujudkan nasionalisme yang tinggidari segala aspek kehidupan rakyat indonesia yang mengutamakankepentingan nasional dari pada kepentingan perorangan, kelompok, golongan,  suku bangsa atau daerah. Kepentingan tersebut tetap dihargai agar tidak bertentangan dari kepentingan nasional.

E.  Kedudukan Wawasan Nusantara

Wawasan nusantara dalam paradigma nasional dapat dilihat sertifikasinya sebagai berikut :

F.      Arah Pandang Wawasan Nusantara

Dengan segenap faktor-faktor pembentuk identitas nasional Indonesia, maka konsekuensi yang harus dimiliki oleh wawasan nasional Indonesia (wawasan Nusantara) haruslah meliputi arah pandang kedalam dan keluar. Untuk arah pandang kedalam haruslah dapat menjamin integrasi nasional, yang mengaandung arti bahwa bangsa Indonesia harus peka dan berusaha mencegah sedini mungkin faktor yang dapat menimbulkan disintegrasi bangsa dengan berupaya untuk tetap membina dan memelihara persatuan dan kesatuan dalam kehidupan. Sementara untuk arah pandang keluar wawasan nasional nusantara ditingkatkan bagaimana caranya dapat mengamankan kepentingan nasional ditingkat internasional dalam semua aspek kehidupan (politik, hukum, ekonomi, teknologi, sosial budaya, pertahanan dan keamanan) dalam rangka memenuhi amanat dari alinea keempat pembukaan undang-undang dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan peradaban abadi dan keadilan sosial.

G. Asas– Asas Wawasan Nusantara
  1. Kepentingan atau tujuan yang sama
  2. Keadilan
  3. Kejujuran
  4. Solidaritas
  5. Kerja sama
  6. Kesetiaan terhadap kesepakatan


H. Hakikat Wawasan Nusantara

Wawasan Nusantara sebagai Wawasan Nasional Indonesia padahakikatnya merupakan perwujudan dari kepulauan Nusantara sebagai satu kesatuan (HANKAM). Dan sebagai Wawasan nasional Indonesia, Wawasan Nusantara merupakan pencerminan dari : Kepentingan yang sama, tujuan yang sama terpeliharanya persatuan dan kesatuan bangsa dan kesatuamn wilayah Indonesia. Dengan kata lain sebagai wawasan nasionalnya. Wawasan Nusantara menjadi pola yang mendasari cara berfikir, bersikap dan bertindakdalam rangka menangani permasalahan yang menyangkut kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Hakikat wawasan nusantara adalah hakikat yang selalu utuh dengan menyeluruh dalam lingkup nusantara untuk kepentingan nasional, tanpa menghilangkan kepentingan lainnya seperti kepentingan daerah, golongan,dan perorangan.


BAB III

KESIMPULAN


Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia tentang diri danlingkungannya berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 serta sesuai dengan geografiwilayah Nusantara yang menjiwai kehidupan bangsa dalam mencapai tujuan atau cita-cita nasionalnya. 
Pada praktiknya di Indonesia, penerapan wawasan nusantara sebagai upaya untuk mewujudkantujuan nasional yang dibarengi dengan ketahanan nasional masih belum sepenuhnya berhasil. Terdapat beberapa kesalahan dari segi undang-undangnya, pemerintahannya,maupun kesadaran masing-masing individu. Solusi yang baik mulai dari membenahi kesadaran akan hukum di Indonesia, kemudian membenahi pemerintahan dan undang-undang yang berlaku dengan terus mengadakan pengawasan, evaluasi dan revisi secara berkala



DAFTAR PUSTAKA

Hurri, Ibnu dan Asep Munajat. 2016. Pendidikan Kewarganegaraan (Panduan Untuk Mahasiswa, Pendidik dan Masyarakat Secara Umum). Bekasi: CV.Nurani

Santoso, Djoko. 2012. Buku Modul Kuliah Kewarganegaraan. Jakarta: Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan

Sunarso, dkk.2008. Pendidikan Kewarganegaraan untuk Perguruan Tinggi. Yogyakarta: UNY Press


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Ketahanan Nasional

Tugas Pendidikan Kewarganegaraan Ketahanan Nasional Disusun Oleh Ahmad Zulfikar 20318352 2TB05 Teknik Arsitektur ...