Tugas Pendidikan Kewarganegaraan
Wawasan
Nusantara
Disusun
Oleh
Ahmad
Zulfikar
20318352
2TB05
Teknik
Arsitektur
Fakultas
Teknik Sipil dan Perencanaan
Universitas
Gunadarma
2020/2021
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Wawasan
nusantara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yang mencakup kehidupan
politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan harus tercemin dalam
pola pikir, pola sikap, dan pola tindak senantiasa mengutamakan kepentingan
bangsa dan negara diatas kepentingan pribadi dan golongan.
Untuk
itu, wawasan nusantara menjadi nilai yang menjiwai segenap peraturan
perundang-undangan yang berlaku pada setiap dan strata di seluruh wilayah
negara, sehingga menggambarkan sikap dan perilaku, paham serta semangat
kebangsaan atau nasionalisme yang tinggi yang merupakan identitas atau jati
diri bangsa Indonesia.
Konsep
wawasan nusantara sangat diperlukan dalam upaya untuk menyatukan pandangan yang
berbeda-beda dalam masyarakat dalam mewujudkan cita-cita bangsa Indonesia dan
memberikan solusi untuk mendasari Ketahanan Nasional suatu bangsa, sehingga tujuan
nasional dapat terealisir. Wawasan nusantara ini dimaksudkan untuk menjamin
kelangsungan hidup, keutuhan wilayah serta identitas atau jati diri dari negara.
B. Rumusan
Masalah
- Apa
pengertian wawasan nusantara?
- Apa
saja latar belakang pemikiran wawasan nusantara?
- Apa
saja unsur-unsur dasar dalam konsep wawasan nusantara?
- Apa
saja fungsi dan tujuan wawasan nusantara?
- Bagaimana
kedudukan wawasan nusantara?
- Bagaimana
arah pandang wawasan nusantara?
- Apa
sajakah asas wawasan nusantara?
- Bagaimana hakikat wawasan nusantara?
C. Tujuan
- Untuk mengetahui apa pengertian wawasan nusantara
- Untuk mengetahui latar belakang pemikiran wawasan nusantara
- Untuk mengetahui unsur-unsur dasar dalam konsep wawasan nusantara
- Untuk mengetahui fungsi dan tujuan wawasan nusantara
- Untuk mengetahui kedudukan wawasan nusantara
- Untuk mengetahui arah pandang wawasan nusantara
- Untuk mengetahui asas wawasan nusantara
- Untuk mengetahui hakikat wawasan nusantara
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Wawasan
Nusantara
Istilah wawasan berasal dari kata ‘wawas’ yang berarti
pandangan, tinjauan, atau penglihatan indrawi. Akar kata ini membentuk kata
‘mawas’ yang berarti memandang, meninjau, atau melihat, atau cara
melihat.sedangkan istilah nusantara berasal dari kata ‘nusa’ yang berarti
diapit diantara dua hal. Istilah nusantara dipakai untuk menggambarkan kesatuan
wilayah perairan dan gugusan pulau-pulau Indonesia yang terletak diantara
samudra Pasifik dan samudra Indonesia, serta diantara benua Asia dan benua Australia.
Secara
umum wawasan nasional berarti cara pandang suatu bangsa tentang diri dan
lingkungannya yang dijabarkan dari dasar falsafah dan sejarah bangsa itu sesuai
dengan posisi dan kondisi geografi negaranya untuk mencapai tujuan atau
cita-cita nasionalnya. Sedangkan wawasan nusantara memiliki arti cara pandang
bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945 serta sesuai dengan geografi wilayah nusantara yang
menjiwai kehidupan bangsa dalam mencapai tujuan dan cita-cita nasionalnya.
B. Latar
Belakang Pemikiran Wawasan Nusantara
1)
Berdasarkan Filsafat
Pancasila
Hakikat yang
terkandung pada filsafat Pancasila telah menunjukan kepada bahwa manusia
Indonesia adalah manusia yang berKetuhanan, yang menjungjung tinggi harkat dan
martabat manusia, yang cinta tanah air, yang berkerakyatan, dan yang
berkeadilan. Dalam memperkuat filsafat hidup bangsa Indonesia itu, maka diperlukan
suatu wawasan nasional sebagai perekat.
2)
Berdasarkan Kewilayahan
Nusantara
Sebagai
Konsekuensi bentuk wilayah Negara kepulauan yang terdiri atas 17.508 buah pulau
besar dan kecil, yang terletak pada posisi silang yang sangat strategis antara
benua Asia dan benua Australia dan antara samudera Hindia dan samudera Pasifik,
dimana didalamnya terkandung sumber kekayaan alam yang melimpah ruah, sehingga
dibutuhkan suatu perekat dalam bentuk wawasan nasional.
3)
Berdasarkan Suasana
Sosial Kebudayaan Bangsa Indonesia
Dengan begitu
heterogennya masyarakat Indonesia yang terdiri dari ratusan suku bangsa yang
mana masing-masing memiliki adat istiadat, bahasa daerah, agama dan
kepercayaannya sendiri sehingga sangat rentan sekali untuk memunculkan konflik,
terlebih dengan kesadaran masyarakat yang relatif masih rendah dan jumlah
masyarakat terdidik yang relatif masih belum merata, maka dengan kondisi
seperti ini sangat memerlukan suatu perekat dalam bentuk wawasan nasional yang
disebut dengan Wawasan Nusantara.
4)
Berdasarkan Kesejarahan
Bangsa Indonesia
Dari aliran perististiwa
yang berkesinambungan bagi bangsa Indonesia dengan pemikiran untuk bersatu
sebagai suatu bangsa sudah dirintis sejak tahun 1903 oleh Boedi Oetomo, yang
kemudian diikrarkan melalui Sumpah Pemuda pada tahun 1928, dan pada akhirnya
dinyatakan sebagai suatu Negara pada waktu Proklamasi Kemerdekaan tanggal 17
Agustus 1945. Dengan aliran peristiwa yang sudah sedemikian alot, dimana bangsa
Indonesia sudah sejak lama merasa diri sebagai suatu bangsa, maka wajar kalau,
membutuhkan suatu perekat dalam suatu cara pandang yang satu sebagaimana yang
terdapat pada wawasan nasional Indonesia, dalam hal ini Wawasan Nusantara.
C. Unsur-Unsur
Dasar dalam Konsep Wawasan Nusantara
1) Wadah (Contour)
Wadah kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara meliputi seluruh
wilayah Indonesia yang memiliki kekayaan alam dan penduduk dengan
keanekaragaman budaya.Bangsa Indonesia memiliki organisasi kenegaraan yang
merupakan wadah berbagai kegiatan kenegaraan dalam wujud suprastruktur pilotik.
2) Isi (Content)
Isi adalah aspirasi bangsa yang berkembang di masyarakat dan cita-cita
serta tujuan nasional yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945. Isi menyangkut
dua hal esensial yakni:
1.
Realisasi aspirasi bangsa sebagai kesepakatan bersama serta pencapaian
cita-cita dan tujuan nasional,
2.
Persatuan dan kesatuan dalam keBhinekaan yang meliputi semua aspek
kehidupan nasional.
3) Tata Laku (Conduct)
Tata laku merupakan hasil interaksi antara wadah dan isi, yang terdiri:
1.
Tata laku batiniah, mencerminkan jiwa, semangat, dan mentalitas yang
baik dari bangsa Indonesia
2.
Tata laku lahiriah, tercermin dalam tindakan, perbuatan dan perilaku
dari bangsa Indonesia.
D. Fungsi dan Tujuan Wawasan
Nusantara
Menurut Affandi (2011),
Wahab (2011), Budiarjo (2008, Budimansyah (2008), Erwin (2011), Herimanto
(2008), menyatakan Sebagai wawasan nasional maka secara ideal Wawasan Nusantara
harus berfungsi dan mampu memberikan pedoman, arah dan tuntunan bagi perjuangan
untuk mencapai tujuan nasional. Prafat merumuskan, bahwa Wawasan Nusantara
merupakan petunjuk operasional umum tertinggi dalam penyelenggaraan
pemerintahan Negara dan kehidupan berbangsa, serta sekaligus merupakan faktor integrasi
dalam penyelenggaraan politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan,
sehingga daya dan dana di keempat bidang fungsi itu dapat dipacu secara
serentak dan didayagunakan secara terpadu agar memberikan hasil yang maksimal.
Tujuan wawasan nusantara
adalah mewujudkan nasionalisme yang tinggidari segala aspek kehidupan rakyat
indonesia yang mengutamakankepentingan nasional dari pada kepentingan
perorangan, kelompok, golongan, suku bangsa atau daerah. Kepentingan
tersebut tetap dihargai agar tidak bertentangan dari kepentingan nasional.
E. Kedudukan Wawasan
Nusantara
Wawasan nusantara dalam paradigma nasional dapat
dilihat sertifikasinya sebagai berikut :
F. Arah
Pandang Wawasan Nusantara
Dengan segenap
faktor-faktor pembentuk identitas nasional Indonesia, maka konsekuensi yang
harus dimiliki oleh wawasan nasional Indonesia (wawasan Nusantara) haruslah
meliputi arah pandang kedalam dan keluar. Untuk arah pandang kedalam haruslah
dapat menjamin integrasi nasional, yang mengaandung arti bahwa bangsa Indonesia
harus peka dan berusaha mencegah sedini mungkin faktor yang dapat menimbulkan
disintegrasi bangsa dengan berupaya untuk tetap membina dan memelihara
persatuan dan kesatuan dalam kehidupan. Sementara untuk arah pandang keluar
wawasan nasional nusantara ditingkatkan bagaimana caranya dapat mengamankan
kepentingan nasional ditingkat internasional dalam semua aspek kehidupan
(politik, hukum, ekonomi, teknologi, sosial budaya, pertahanan dan keamanan)
dalam rangka memenuhi amanat dari alinea keempat pembukaan undang-undang dan
ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan peradaban abadi dan keadilan
sosial.
G. Asas– Asas
Wawasan Nusantara
- Kepentingan atau tujuan yang sama
- Keadilan
- Kejujuran
- Solidaritas
- Kerja sama
- Kesetiaan terhadap kesepakatan
H. Hakikat Wawasan Nusantara
Wawasan
Nusantara sebagai Wawasan Nasional Indonesia padahakikatnya merupakan
perwujudan dari kepulauan Nusantara sebagai satu kesatuan (HANKAM). Dan sebagai
Wawasan nasional Indonesia, Wawasan Nusantara merupakan pencerminan dari :
Kepentingan yang sama, tujuan yang sama terpeliharanya persatuan dan kesatuan
bangsa dan kesatuamn wilayah Indonesia. Dengan kata lain sebagai wawasan nasionalnya.
Wawasan Nusantara menjadi pola yang mendasari cara berfikir, bersikap dan bertindakdalam
rangka menangani permasalahan yang menyangkut kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara.
Hakikat
wawasan nusantara adalah hakikat yang selalu utuh dengan menyeluruh dalam
lingkup nusantara untuk kepentingan nasional, tanpa menghilangkan kepentingan
lainnya seperti kepentingan daerah, golongan,dan perorangan.
BAB III
KESIMPULAN
Wawasan
Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia tentang diri danlingkungannya
berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 serta sesuai dengan geografiwilayah
Nusantara yang menjiwai kehidupan bangsa dalam mencapai tujuan atau cita-cita
nasionalnya.
Pada
praktiknya di Indonesia, penerapan wawasan nusantara sebagai upaya untuk
mewujudkantujuan nasional yang dibarengi dengan ketahanan nasional masih
belum sepenuhnya berhasil. Terdapat beberapa kesalahan dari segi
undang-undangnya, pemerintahannya,maupun kesadaran masing-masing individu.
Solusi yang baik mulai dari membenahi kesadaran akan hukum di Indonesia,
kemudian membenahi pemerintahan dan undang-undang yang berlaku dengan
terus mengadakan pengawasan, evaluasi dan revisi secara berkala
DAFTAR
PUSTAKA
Hurri, Ibnu dan Asep
Munajat. 2016. Pendidikan Kewarganegaraan (Panduan Untuk Mahasiswa, Pendidik dan Masyarakat
Secara Umum). Bekasi:
CV.Nurani
Santoso, Djoko. 2012. Buku Modul Kuliah Kewarganegaraan.
Jakarta: Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan
Republik Indonesia Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Direktorat
Pembelajaran dan Kemahasiswaan
Sunarso, dkk.2008. Pendidikan
Kewarganegaraan untuk Perguruan Tinggi. Yogyakarta: UNY Press