Tugas Pendidikan Kewarganegaraan
Disusun
Oleh
Ahmad
Zulfikar
20318352
2TB05
Teknik
Arsitektur
Fakultas
Teknik Sipil dan Perencanaan
Universitas
Gunadarma
2020/2021
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Mata
pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan merupakan mata pelajaran yang memfokuskan
pada pembentukan warga negara yang memahami dan mampu melaksanakan hak-hak dan
kewajibannya untuk menjadi warga negara yang baik, cerdas, terampil, dan
berkarakter yang diamanatkan oleh Pancasila dan UUD 1945.
Pendidikan Kewarganegaraan membahas berbagai aspek dalam
kehidupan, yaitu pembentukan diri yang beragam dari segi agama, sosial
kultural, bahasa, usia, dan suku bangsa.
Materi pokok Pendidikan Kewarganegaraan adalah tentang
hubungan warga negara dengan negara. Kalau kaitan Pendidikan Kewarganegaraan
dalam lingkup Filasafat Ilmu menjadi kajian dalam penerapan Pendidikan
Kewarganegaraan sendiri dan menjadi dasar pengembangan ilmu pengetahuan.
1.2
Rumusan Masalah
Apa
yang dimaksud Pendidikan Kewarganegaraan?
Apa
yang dimaksud negara, bangsa dan masyarakat?
Apa
tujuan pendidikan kewarganegaraan?
Apa
fungsi dan capaian pembelajaran pendidikan kewarganegaraan?
Apa
kerangka dasar kehidupan nasional NKRI?
Apa
landasan hubungan UUD 1945 dengan NKRI?
1.3
Tujuan Penyusunan
Membina moral yang diharapkan diwujudkan dalam kehidupan
sehari-hari yaitu perilaku yang memancarkan iman dan takwa terhadap Tuhan Yang
Maha Esa dalam masyarakat, serta untuk mendapatkan nilai dari tugas dalam mata
kuliah Pendidikan Kewarganegaraan
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1
Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan
Pendidikan Kewarganegaraan menurut Depdiknas (2006:49),
adalah mata pelajaran yang memfokuskan pada pembentukan warga negara yang
memahami dan mampu melaksanakan hak-hak dan kewajibannya untuk menjadi warga
negara Indonesia yang cerdas, terampil, berkarakter yang diamanatkan oleh
Pancasila dan UUD NRI 1945.
Dapat dijelaskan bahwa Pendidikan Kewarganegaraan
dirumuskan secara luas untuk mencakup proses penyiapan generasi muda untuk
mengambil peran dan tanggung jawabnya sebagai warga negara, dan secara khusus,
peran pendidikan termasuk di dalamnya persekolahan, pengajaran dan belajar,
dalam proses penyiapan warga negara tersebut.
Pendidikan kewarganegaraan adalah sebuah pembelajaran
bagaimana menjalakan peran dalam menjalankan kehidupan sehari-hari dan dapat di
wariskan kegenerasi selanjutnya dalam kewarganegaraan terdapat beberapa unsur
diantararanya :
1.
Negara
Negara adalah suatu daerah atau wilayah yang ada di
permukaan bumi yang di dalamnya terdapat suatu pemerintahan yang mengatur
ekonomi, politik, sosial,budaya, pertahanan keamanan, dan lain sebagainya di
dalam suatu negara minimal terdapat unsur-unsur negara seperti rakyat, wilayah,
pemerintah yang berdaulat serta pengakuan dari negara lain. Adapun pengertian-pengertian negara menurut pendapat beberapa
ahli,yaitu :
·
Menurut Plato
Pengertian
negara menurut Plato adalah suatu organisasi kekuasaan manusia dan merupakan
sarana untuk tercapainya tujuan bersama.
·
Menurut John Locke
Pengertian
negara menurut John Locke merupakan sebuah badan atau organisasi hasil dari
perjanjian yang diputuskan masyarakat
·
Menurut Max Weber
Pengertian
negara menurut Max Weber merupakan suatu masyarakat yang mempunyai sebuah
monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik yang telah berlaku dalam wilayah
tertentu.
·
Prof. Mirian Bujiardjo
Artinya,
negara adalah sekelompok manusia yang tinggal dalam sebuah wilayah tertentu
serta diorganisasikan oleh pemerintah negara yang berlaku yang umumnya
mempunyai kedaulatan.
·
Menurut Mac
Iver
Arti
negara menurut Mac Iver adalah persembatanan yang bertindak lewat hukum yang
direalisasikan oleh pemerintah yang dilengkapi dengan kekuasaan untuk memaksa
dalam satu kehidupan yang dibatasi secara teritorial mempertegak syarat-syarat
lahir yang umum dari ketertiban sosial.
2. Bangsa
Bangsa adalah sekumpulan manusia yang bersatu pada satu
wilayah dan mempunyai keterikatan dengan wilayah tersebut. Keinginan membentuk
nation bersama muncul karena adanya persamaan nasib dan sejarah sehingga
menimbulkan persatuan dalam suatu komunitas masyarakat membentuk kesadaran
berbangsa. Menurut beberapa ahli, pengertian dari suatu bangsa yaitu:
·
Soekarno
Suatu bangsa di
samping memiliki ciri-ciri tertentu juga harus ditandai oleh adanya kesamaan
rasa cinta tanah air.
·
Otto Van Bauer
Bangsa ialah suatu kelompok
manusia yang memiliki karakter “watak” yang sama yang terbentuk karena adanya
perasaan senasib yang sama.
·
Ernest Ernan-Prancis
Bangsa terbentuk
karena adanya keinginan untuk hidup bersama dengan perasaan kesetiakawanan yang
agung.
·
Jacobsen Dan Lipman
Bangsa ialah
kelompok manusia yang lahir karena adanya satu kesatuan budaya “Cultural Unity”
dan satu kesatuan politik “Political Unity”.
·
F. Ratzel-Jerman
Adanya hasrat
bersatu , Hasrat timbul karena adanya rasa kesatuan antara manusia dan tempat
tinggalnya ( Paham Geopolitik ).
3.
Masyarakat
Masyarakat adalah
sekelompok orang dalam sebuah sistem semi tertutup atau semi terbuka yang
sebagian besar interaksinya adalah antara individu-individu yang berada dalam
kelompok tersebut.
Kata
"masyarakat" sendiri berakar dari kata dalam bahasa Arab, musyarak.
Secara abstrak, sebuah masyarakat adalah suatu jaringan hubungan antar entitas-entitas. Masyarakat adalah
sebuah komunitas yang
interdependen (saling tergantung satu sama lain). Umumnya, istilah masyarakat
digunakan untuk mengacu pada sekelompok orang yang hidup bersama dalam satu
komunitas yang teratur.
·
Unsur-unsur suatu
masyarakat :
a. Harus
ada perkumpulan manusia dan harus banyak
b. Telah
bertempat tinggal dalam waktu lama disuatu daerah tertentu.
c. Adanya
aturan atau undang-undang yang mengatur masyarakat untuk menuju kepada
kepentingan dan tujuan bersama.
·
Dilihat dari cara
terbentuknya masyarakat :
a. Masyarakat
natur, yaitu masyarakat yang terjadi dengan sendirinya,
seperti geromboklan (harde), suku (stam), yang bertalian karena
hubungan darah atau keturunan.
b. Masyarakat
kultur, yaitu masyarakat yang terjadi karena kapentingan keduniaan atau
kepercayaan).
·
Dilihat dari sudut
Antropologi terdapat dua type masyarakat yaitu :
a. Masyarakat
kecil yang belum begitu kompleks, belum mengenal pembagian kerja, belum mengenal tulisan, dan teknologinya sederhana.
b. Masyarakat
sudah kompleks, yang sudah jauh menjalankan spesialisasi dalam segala bidang,
kerena pengetahuan modern sudah maju, teknologi pun sudah berkembang, dan sudah
mengenal tulisan.
2.2
Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan
Sebagai warga negara Indonesia kita wajib mempelajari
Pendidikan Kewarganegaraan dan berdasarkan kesamaan nilai-nilai perjuangan
bangsa yang senantiasa tumbuh dan berkembang. Kesamaan nilai-nilai tersebut
dilandasi oleh jiwa, tekad, dan semangat kebangsaan.
Dan hal ini memerlukan sarana pendidikan bagi setiap warga
negara Indonesia dan mahasiwa sebagai calon cendekiawan pada khususnya, yaitu
melalui Pendidikan kewarganegaraaan. Adapun tujuan dari pendidikan
kewarganegaraan yaitu :
a. Tujuan
umum : Memberikan pengetahuan dan kemampuan dasar kepada mahasiswa mengenai hubungan
antara warganegara dengan negara,hubungan antara warganegara dengan
warganegara, dan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara agar menjadi warganegara
yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara.
b. Tujuan
khusus : Agar mahasiswa memahami dan melaksanakan hak dan kewajiban secara
santun, jujur dan demokratis serta ikhlas sebagai warganegara republik
Indonesia yang terdidik dan bertanggung jawab.
2.3
Fungsi dan Capaian Pendidikan Kewarganegaraan
·
Fungsi Pendidikan
Kewarganegaraan
Pendidikan kewarganegaraan sebagai kelompok mata kuliah
pengembangan kepribadian di perguruan tinggi berfungsi sebagai orientasi
mahasiswa dalam memantapkan wawasan dan semangat kebangsaan, cinta tanah air,
demokrasi,kesadaran hukum, penghargaan atas keragaman dan partisipasinya
membangun bangsa berdasarkan Pancasila.
Sesuai dengan fungsinya, pendidikan kewarganegaraan menyelenggarakan
pendidikan kebangsaan, demokrasi, hukum, multikultural dan kewarganegaraan bagi
mahasiswa guna mendukung terwujudnya warga negara yang sadar akan hak dan
kewajiban, serta cerdas, terampil, dan berkarakter sehingga dapat diandalkan
untuk membangun bangsa dan negara berdasar Pancasila dan UUD 1945 sesuai dengan
bidang keilmuan dan profesinya.
·
Capaian Pelajaran
Pendidikan Kewarganegaraan
a. Mampu
menganalisis masalah kontekstual Pendidikan Kewarganegaraan,mengembangkan sikap
positif dan menampilkan perilaku yang mendukung semangat kebangsaan dan cinta
tanah air.
b. Mampu
menganalisis masalah kontekstual Pendidikan Kewarganegaraan,mengembangkan sikap
positif dan menampilkan perilaku yang mendukung semangat demokrasi berkeadaban.
c. Mampu
menganalisis masalah kontekstual Pendidikan Kewarganegaraan,mengembangkan sikap
positif dan menampilkan perilaku yang mendukung kesadaran hukum dan keragaman.
2.4 Kerangka Dasar Kehidupan
Nasional Meliputi Keterkaitan antara Falsafah Pancasila, UUD 1945, Wawasan
Nusantara, dan Ketahanan Nasional
a. Konsepsi
Hubungan antara Pancasila dan Bangsa
Manusia
Indonesia yang sudah menjadi bangsa Indonesia saat itu yaitu sejak tanggal 28
Oktober 1928 (Sumpah Pemuda) telah mengakui bahwa diatasnya ada Sang Pencipta,
yang akhirnya menimbulkan rasa kemanusiaan yang tinggi baik dengan bangsa
sendiri ataupun dengan bangsa lain. Kemudian timbullah segala tindakan yang
selalu berdasarkan pertimbangan rasa kemanusiaan yang adil dan beradab,
sehingga hal tersebut menumbuhkan persatuan yang kokoh. Sedangkan agar
jiwa–jiwa itu terpelihara maka perlu kebijaksanaan untuk mewujudkan cita–cita
yang dimusyawarahkan dan dimufakati oleh seluruh bangsa Indonesia melalui
perwakilan.
b. Pancasila
sebagai Landasan Ideal Negara
Cita–cita bangsa Indonesia
yang luhur kemudian menjadi cita–cita negara
karena Pancasila merupakan landasan idealisme Negara Kesatuan Republik
Indonesia, karena sila–sila yang ada didalamnya merupakan kebenaran hakiki yang
perlu diwujudkan.
2.5
Landasan Hubungan UUD 1945 dan Negara
Kesatuan Republik Indonesia
1. Pancasila sebagai
ideologi negara
Telah disebutkan bahwa Pancasila
merupakan falsafah bangsa sehingga ketika Indonesia menjadi negara, falsafah
Pancasila ikut masuk dalam negara. Cita–cita bangsa tercermin dalam Pembukaan
UUD 1945, sehingga dengan demikian Pancasila merupakan Ideologi Negara.
2. UUD 1945 sebagai
landasan konstitusi
Kemerdekaan
Indonesia merupakan momentum yang sangat berharga dimana bangsa kita bisa
terlepas dari penjajahan. Tetapi kemerdekaan ini bukan kemerdekaan Negara
Kesatuan Republik Indonesia karena :
a. Teks
Proklamasi secara tegas menyatakan bahwa yang merdeka adalah bangsa Indonesia,
bukan negara (karena tidak memenuhi syarat adanya negara dalam hal ini tidak
adanya pemerintahan).
b. Mengingat
kondisi seperti ini, maka dengan segera dibentuk PPKI yang bertugas untuk
membuat undang–undang. Sehingga pada tanggal 18 Agustus 1945 telah terbentuk
UUD 1945 sehingga secara resmi berdirilah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Jadi UUD 1945 merupakan landasan konstitusi NKRI.
3. Implementasi
konsepsi UUD 1945 sebagai landasan konstitus
-
Pancasila : cita–cita dan
ideologi negara
-
Penataan : supra dan
infrastruktur politik negara
-
Ekonomi : peningkatan taraf
hidup melalui penguasaan bumi dan air oleh negara untuk kemakmuran bangsa.
-
Kualitas bangsa : mencerdaskan
bangsa agar sejajar dengan bangsa–bangsa lain.
- Agar
bangsa dan negara ini tetap berdiri dengan kokoh, diperlukan kekuatan
pertahanan dan keamanan melalui pola politik strategi pertahanan dan kemanan.
4. Konsepsi
pertama tentang Pancasila sebagai cita–cita dan ideologi negara
a. Kemerdekaan
adalah hak segala bangsa dan penjajahan bertentangan dengan hak asasi manusia.
b. Kehidupan
berbangsa dan bernegara ini harus mendapatkan ridho Allah SWT karena merupakan
motivasi spiritual yang harus diraih jika negara dan bangsa ini ingin berdiri
dengan kokoh.
c. Adanya
masa depan yang harus diraih.
d. Cita–cita
harus dicapai oleh bangsa Indonesia melalui wadah Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
5. Konsepsi
UUD 1945 dalam mewadahi perbedaan pendapat dalam masyarakat
Paham
Negara RI adalah demokratis, karena itu idealisme Pancasila yang mengakui
adanya perbedaan pendapat dalam kelompok bangsa Indonesia. Hal ini telah diatur
dalam undang–undang pelaksanaan tentang organisasi kemasyarakatan yang tentunya
berdasarkan falsafah Pancasila.
6. Konsepsi
UUD 1945 dalam infrastruktur politik
Infrastruktur politik adalah wadah masyarakat yang
menggambarkan bahwa masyarakat ikut menentukan keputusan politik dalam
mewujudkan cita–cita nasional berdasarkan falsafah bangsa. Pernyataan bahwa
tata cara penyampaian pikiran warga negara diatur dengan undang–undang.
BAB
III
PENUTUP
Dari
penjelasan diatas dapat diambil kesimpulan tujuan diadakannya pembelajaran
Pendidikan Kewarganegaraan ini tidak lain karena ingin menciptakan generasi
yang berkarakter dan memiliki rasa nasionalisme yang tinggi serta pentingnya
suatu pendidikan berbangsa dan bernegara agar terciptanya keseimbangan antara
hak dan kewajiban bagi setiap warga negara dalam menjalankan kehidupan
berbangsa dan bernegara. Dan menjadi suatu penjelasan bahwa sesuatu hal yang
mungkin sebagian hal orang menganggapnya tidak penting pada hakikatnya memiliki
peranan yang menentukan kelangsungan hidup kita dimasa yang akan datang. Dan
perlu kita ketahui dan pahami ketika hal itu terjadi. Maka ketahuilah bahwa
nilai-nilai terkandung dari hal tersebut sudah mulai menghilang dari diri kita,
dan perlu kita pelajari kembali.
DAFTAR PUSTAKA