Selasa, 24 Maret 2020

Pendidikan Kewarganegaraan


Tugas Pendidikan Kewarganegaraan



Disusun Oleh
Ahmad Zulfikar
20318352
2TB05


Teknik Arsitektur
Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan
Universitas Gunadarma
2020/2021




BAB I

PENDAHULUAN



1.1 Latar Belakang
Mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan merupakan mata pelajaran yang memfokuskan pada pembentukan warga negara yang memahami dan mampu melaksanakan hak-hak dan kewajibannya untuk menjadi warga negara yang baik, cerdas, terampil, dan berkarakter yang diamanatkan oleh Pancasila dan UUD 1945.
Pendidikan Kewarganegaraan membahas berbagai aspek dalam kehidupan, yaitu pembentukan diri yang beragam dari segi agama, sosial kultural, bahasa, usia, dan suku bangsa.
Materi pokok Pendidikan Kewarganegaraan adalah tentang hubungan warga negara dengan negara. Kalau kaitan Pendidikan Kewarganegaraan dalam lingkup Filasafat Ilmu menjadi kajian dalam penerapan Pendidikan Kewarganegaraan sendiri dan menjadi dasar pengembangan ilmu pengetahuan.

1.2 Rumusan Masalah
Apa yang dimaksud Pendidikan Kewarganegaraan?
Apa yang dimaksud negara, bangsa dan masyarakat?
Apa tujuan pendidikan kewarganegaraan?
Apa fungsi dan capaian pembelajaran pendidikan kewarganegaraan?
Apa kerangka dasar kehidupan nasional NKRI?
Apa landasan hubungan UUD 1945 dengan NKRI?

1.3 Tujuan Penyusunan
Membina moral yang diharapkan diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari yaitu perilaku yang memancarkan iman dan takwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam masyarakat, serta untuk mendapatkan nilai dari tugas dalam mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan


BAB II

PEMBAHASAN


2.1 Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan

Pendidikan Kewarganegaraan menurut Depdiknas (2006:49), adalah mata pelajaran yang memfokuskan pada pembentukan warga negara yang memahami dan mampu melaksanakan hak-hak dan kewajibannya untuk menjadi warga negara Indonesia yang cerdas, terampil, berkarakter yang diamanatkan oleh Pancasila dan UUD NRI 1945.

Dapat dijelaskan bahwa Pendidikan Kewarganegaraan dirumuskan secara luas untuk mencakup proses penyiapan generasi muda untuk mengambil peran dan tanggung jawabnya sebagai warga negara, dan secara khusus, peran pendidikan termasuk di dalamnya persekolahan, pengajaran dan belajar, dalam proses penyiapan warga negara tersebut.

Pendidikan kewarganegaraan adalah sebuah pembelajaran bagaimana menjalakan peran dalam menjalankan kehidupan sehari-hari dan dapat di wariskan kegenerasi selanjutnya dalam kewarganegaraan terdapat beberapa unsur diantararanya :

1. Negara
Negara adalah suatu daerah atau wilayah yang ada di permukaan bumi yang di dalamnya terdapat suatu pemerintahan yang mengatur ekonomi, politik, sosial,budaya, pertahanan keamanan, dan lain sebagainya di dalam suatu negara minimal terdapat unsur-unsur negara seperti rakyat, wilayah, pemerintah yang berdaulat serta pengakuan dari negara lain. Adapun pengertian-pengertian negara menurut pendapat beberapa ahli,yaitu :

·     Menurut Plato
Pengertian negara menurut Plato adalah suatu organisasi kekuasaan manusia dan merupakan sarana untuk tercapainya tujuan bersama.

·     Menurut John Locke
Pengertian negara menurut John Locke merupakan sebuah badan atau organisasi hasil dari perjanjian yang diputuskan masyarakat

·     Menurut Max Weber
Pengertian negara menurut Max Weber merupakan suatu masyarakat yang mempunyai sebuah monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik yang telah berlaku dalam wilayah tertentu.

·     Prof. Mirian Bujiardjo
Artinya, negara adalah sekelompok manusia yang tinggal dalam sebuah wilayah tertentu serta diorganisasikan oleh pemerintah negara yang berlaku yang umumnya mempunyai kedaulatan.

·     Menurut Mac Iver
Arti negara menurut Mac Iver adalah persembatanan yang bertindak lewat hukum yang direalisasikan oleh pemerintah yang dilengkapi dengan kekuasaan untuk memaksa dalam satu kehidupan yang dibatasi secara teritorial mempertegak syarat-syarat lahir yang umum dari ketertiban sosial.

2. Bangsa
Bangsa adalah sekumpulan manusia yang bersatu pada satu wilayah dan mempunyai keterikatan dengan wilayah tersebut. Keinginan membentuk nation bersama muncul karena adanya persamaan nasib dan sejarah sehingga menimbulkan persatuan dalam suatu komunitas masyarakat membentuk kesadaran berbangsa. Menurut beberapa ahli, pengertian dari suatu bangsa yaitu:

·     Soekarno
Suatu bangsa di samping memiliki ciri-ciri tertentu juga harus ditandai oleh adanya kesamaan rasa cinta tanah air.

·     Otto Van Bauer
Bangsa ialah suatu kelompok manusia yang memiliki karakter “watak” yang sama yang terbentuk karena adanya perasaan senasib yang sama.

·     Ernest Ernan-Prancis
Bangsa terbentuk karena adanya keinginan untuk hidup bersama dengan perasaan kesetiakawanan yang agung.


·     Jacobsen Dan Lipman
Bangsa ialah kelompok manusia yang lahir karena adanya satu kesatuan budaya “Cultural Unity” dan satu kesatuan politik “Political Unity”.

·       F. Ratzel-Jerman
Adanya hasrat bersatu , Hasrat timbul karena adanya rasa kesatuan antara manusia dan tempat tinggalnya ( Paham Geopolitik ).

3. Masyarakat
Masyarakat adalah sekelompok orang dalam sebuah sistem semi tertutup atau semi terbuka yang sebagian besar interaksinya adalah antara individu-individu yang berada dalam kelompok tersebut. 

Kata "masyarakat" sendiri berakar dari kata dalam bahasa Arab, musyarak. Secara abstrak, sebuah masyarakat adalah suatu jaringan hubungan antar entitas-entitas. Masyarakat adalah sebuah komunitas yang interdependen (saling tergantung satu sama lain). Umumnya, istilah masyarakat digunakan untuk mengacu pada sekelompok orang yang hidup bersama dalam satu komunitas yang teratur.

·     Unsur-unsur suatu masyarakat :
a.     Harus ada perkumpulan manusia dan harus banyak 
b.     Telah bertempat tinggal dalam waktu lama disuatu daerah tertentu.
c.     Adanya aturan atau undang-undang yang mengatur masyarakat untuk menuju kepada kepentingan dan tujuan bersama.

·   Dilihat dari cara terbentuknya masyarakat :
a. Masyarakat natur, yaitu masyarakat yang terjadi dengan sendirinya, seperti  geromboklan (harde), suku (stam), yang bertalian karena hubungan darah atau keturunan.
b.     Masyarakat kultur, yaitu masyarakat yang terjadi karena kapentingan keduniaan atau kepercayaan).

·   Dilihat dari sudut Antropologi terdapat dua type masyarakat yaitu :
a.   Masyarakat kecil yang belum begitu kompleks, belum mengenal pembagian  kerja, belum mengenal tulisan, dan teknologinya sederhana.
b. Masyarakat sudah kompleks, yang sudah jauh menjalankan spesialisasi dalam segala bidang, kerena pengetahuan modern sudah maju, teknologi pun sudah berkembang, dan sudah mengenal tulisan.

2.2 Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan

Sebagai warga negara Indonesia kita wajib mempelajari Pendidikan Kewarganegaraan dan berdasarkan kesamaan nilai-nilai perjuangan bangsa yang senantiasa tumbuh dan berkembang. Kesamaan nilai-nilai tersebut dilandasi oleh jiwa, tekad, dan semangat kebangsaan.

Dan hal ini memerlukan sarana pendidikan bagi setiap warga negara Indonesia dan mahasiwa sebagai calon cendekiawan pada khususnya, yaitu melalui Pendidikan kewarganegaraaan. Adapun tujuan dari pendidikan kewarganegaraan yaitu :

a.    Tujuan umum : Memberikan pengetahuan dan kemampuan dasar kepada mahasiswa mengenai hubungan antara warganegara dengan negara,hubungan antara warganegara dengan warganegara, dan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara agar menjadi warganegara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara.

b.   Tujuan khusus : Agar mahasiswa memahami dan melaksanakan hak dan kewajiban secara santun, jujur dan demokratis serta ikhlas sebagai warganegara republik Indonesia yang terdidik dan bertanggung jawab.

2.3 Fungsi dan Capaian Pendidikan Kewarganegaraan

·       Fungsi Pendidikan Kewarganegaraan
Pendidikan kewarganegaraan sebagai kelompok mata kuliah pengembangan kepribadian di perguruan tinggi berfungsi sebagai orientasi mahasiswa dalam memantapkan wawasan dan semangat kebangsaan, cinta tanah air, demokrasi,kesadaran hukum, penghargaan atas keragaman dan partisipasinya membangun bangsa berdasarkan Pancasila.

Sesuai dengan fungsinya, pendidikan kewarganegaraan menyelenggarakan pendidikan kebangsaan, demokrasi, hukum, multikultural dan kewarganegaraan bagi mahasiswa guna mendukung terwujudnya warga negara yang sadar akan hak dan kewajiban, serta cerdas, terampil, dan berkarakter sehingga dapat diandalkan untuk membangun bangsa dan negara berdasar Pancasila dan UUD 1945 sesuai dengan bidang keilmuan dan profesinya.

·       Capaian Pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan
a.     Mampu menganalisis masalah kontekstual Pendidikan Kewarganegaraan,mengembangkan sikap positif dan menampilkan perilaku yang mendukung semangat kebangsaan dan cinta tanah air.

b.     Mampu menganalisis masalah kontekstual Pendidikan Kewarganegaraan,mengembangkan sikap positif dan menampilkan perilaku yang mendukung semangat demokrasi berkeadaban.

c.     Mampu menganalisis masalah kontekstual Pendidikan Kewarganegaraan,mengembangkan sikap positif dan menampilkan perilaku yang mendukung kesadaran hukum dan keragaman.

2.4 Kerangka Dasar Kehidupan Nasional Meliputi Keterkaitan antara Falsafah Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional

a.   Konsepsi Hubungan antara Pancasila dan Bangsa
Manusia Indonesia yang sudah menjadi bangsa Indonesia saat itu yaitu sejak tanggal 28 Oktober 1928 (Sumpah Pemuda) telah mengakui bahwa diatasnya ada Sang Pencipta, yang akhirnya menimbulkan rasa kemanusiaan yang tinggi baik dengan bangsa sendiri ataupun dengan bangsa lain. Kemudian timbullah segala tindakan yang selalu berdasarkan pertimbangan rasa kemanusiaan yang adil dan beradab, sehingga hal tersebut menumbuhkan persatuan yang kokoh. Sedangkan agar jiwa–jiwa itu terpelihara maka perlu kebijaksanaan untuk mewujudkan cita–cita yang dimusyawarahkan dan dimufakati oleh seluruh bangsa Indonesia melalui perwakilan.

b.   Pancasila sebagai Landasan Ideal Negara
Cita–cita bangsa Indonesia yang luhur  kemudian menjadi cita–cita negara karena Pancasila merupakan landasan idealisme Negara Kesatuan Republik Indonesia, karena sila–sila yang ada didalamnya merupakan kebenaran hakiki yang perlu diwujudkan.
2.5 Landasan Hubungan UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia

1. Pancasila sebagai ideologi negara
Telah disebutkan bahwa Pancasila merupakan falsafah bangsa sehingga ketika Indonesia menjadi negara, falsafah Pancasila ikut masuk dalam negara. Cita–cita bangsa tercermin dalam Pembukaan UUD 1945, sehingga dengan demikian Pancasila merupakan Ideologi Negara.

2. UUD 1945 sebagai landasan konstitusi
Kemerdekaan Indonesia merupakan momentum yang sangat berharga dimana bangsa kita bisa terlepas dari penjajahan. Tetapi kemerdekaan ini bukan kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia karena :
a. Teks Proklamasi secara tegas menyatakan bahwa yang merdeka adalah bangsa Indonesia, bukan negara (karena tidak memenuhi syarat adanya negara dalam hal ini tidak adanya pemerintahan).
b.  Mengingat kondisi seperti ini, maka dengan segera dibentuk PPKI yang bertugas untuk membuat undang–undang. Sehingga pada tanggal 18 Agustus 1945 telah terbentuk UUD 1945 sehingga secara resmi berdirilah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Jadi UUD 1945 merupakan landasan konstitusi NKRI.

3.   Implementasi konsepsi UUD 1945 sebagai landasan konstitus
-     Pancasila : cita–cita dan ideologi negara
-     Penataan : supra dan infrastruktur politik negara
-     Ekonomi : peningkatan taraf hidup melalui penguasaan bumi dan air oleh negara untuk kemakmuran bangsa.
-     Kualitas bangsa : mencerdaskan bangsa agar sejajar dengan bangsa–bangsa lain.
-     Agar bangsa dan negara ini tetap berdiri dengan kokoh, diperlukan kekuatan pertahanan dan keamanan melalui pola politik strategi pertahanan dan kemanan.

4.   Konsepsi pertama tentang Pancasila sebagai cita–cita dan ideologi negara
a.   Kemerdekaan adalah hak segala bangsa dan penjajahan bertentangan dengan hak asasi manusia.
b. Kehidupan berbangsa dan bernegara ini harus mendapatkan ridho Allah SWT karena merupakan motivasi spiritual yang harus diraih jika negara dan bangsa ini ingin berdiri dengan kokoh.
c.   Adanya masa depan yang harus diraih.
d. Cita–cita harus dicapai oleh bangsa Indonesia melalui wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

5.   Konsepsi UUD 1945 dalam mewadahi perbedaan pendapat dalam masyarakat
Paham Negara RI adalah demokratis, karena itu idealisme Pancasila yang mengakui adanya perbedaan pendapat dalam kelompok bangsa Indonesia. Hal ini telah diatur dalam undang–undang pelaksanaan tentang organisasi kemasyarakatan yang tentunya berdasarkan falsafah Pancasila.

6.   Konsepsi UUD 1945 dalam infrastruktur politik
Infrastruktur politik adalah wadah masyarakat yang menggambarkan bahwa masyarakat ikut menentukan keputusan politik dalam mewujudkan cita–cita nasional berdasarkan falsafah bangsa. Pernyataan bahwa tata cara penyampaian pikiran warga negara diatur dengan undang–undang.


BAB III

PENUTUP


Dari penjelasan diatas dapat diambil kesimpulan tujuan diadakannya pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan ini tidak lain karena ingin menciptakan generasi yang berkarakter dan memiliki rasa nasionalisme yang tinggi serta pentingnya suatu pendidikan berbangsa dan bernegara agar terciptanya keseimbangan antara hak dan kewajiban bagi setiap warga negara dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara. Dan menjadi suatu penjelasan bahwa sesuatu hal yang mungkin sebagian hal orang menganggapnya tidak penting pada hakikatnya memiliki peranan yang menentukan kelangsungan hidup kita dimasa yang akan datang. Dan perlu kita ketahui dan pahami ketika hal itu terjadi. Maka ketahuilah bahwa nilai-nilai terkandung dari hal tersebut sudah mulai menghilang dari diri kita, dan perlu kita pelajari kembali.


DAFTAR PUSTAKA



Ketahanan Nasional

Tugas Pendidikan Kewarganegaraan Ketahanan Nasional Disusun Oleh Ahmad Zulfikar 20318352 2TB05 Teknik Arsitektur ...