BAB VI
Pelapisan Sosial dan Kesamaan Derajat
Pelapisan Sosial
A.
Pengertian
Pelapisan Sosial
Pelapisan adalah keadaan yang berlapis-lapis atau bertingkat-tingkat.
Istilah pelapisan diambil dari kata stratifikasi. Istilah stratifikasi berasal
dari kata stratum (jamaknya adalah strata, yang berarti lapisan).
Pitirim A Sorokin mengatakan bahwa pelapisan sosial adalah perbedaan
penduduk atau masyarakat ke dalam kelas-kelas secara bertingkat (hierarchies).
Perwujudan dari gejala stratifikasi sosial adalah adanya tingkatan tinggi dan
rendah. Dasar dan inti lapisan-lapisan didalam masyarakat adalah karena tidak
adanya keseimbangan dalam pembagian hak, kewajiban dan tanggung jawab, serta
dalam pembagian nilai-nilai sosial dan pengaruhnya diantara anggota masyarakat.
B.Terjadinya Pelapisan Sosial
1. Terjadi dengan sendirinya.
Proses ini berjalan sesuai dengan pertumbuhan
masyarakat itu sendiri. Adapun orang-orang yang menduduki lapisan tertentu
dibentuk bukan berdaarkan atas kesengajaan yang disusun sebelumnya oleh
masyarakat itu, tetapi berjalan secara alamiah dengan sendirinya. Oleh karena
sifanya yang tanpa disengaja inilah maka bentuk pelapisan dan dasar dari pada
pelaisan ini bervariasi menurut tempat, waktu dan kebudayaan masyarakat
dimanapun sistem itu berlaku. Pada pelapisan yang terjadi dengan sendirinya, maka kedudukan seseorang pada
suatu strata tertentu adalah secara otomatis, misalnya karena usia tua, karena
pemilikan kepandaian yang lebih, atau kerabat pembuka tanah, seseorang yang
memiliki bakat seni, atau sakti.
2. Terjadi dengan disengaja
Sistem pelapisan ini disusun dengan sengaja
ditujuan untuk mengejar tujuan bersama. Didalam pelapisan ini ditentukan secara
jelas dan tegas adanya wewenang dan kekuasaan yang diberikan kepada seseorang.
Dengan adanya pembagian yang jelas dalam hal wewenang dan kekuasaan ini, maka
di dalam organisasi itu terdapat peraturan sehingga jelas bagi setiap orang
yang ditempat mana letaknya kekuasaan dan wewenang yang dimiliki dan dalam
organisasi baik secara vertikal maupun horizontal. Sistem ini dapat kita lihat dalam
organisasi pemerintahan, organisasi politik, di perusahaan besar. Sistem
organisasi yang disusun dengan cara ini mengandung dua sistem ialah :
- sistem fungsional ; merupakan pembagian kerja
kepada kedudukan yang tingkatnya berdampingan dan harus bekerja sama dalam
kedudukan yang sederajat, misalnya saja didalam organisasi perkantoran ada
kerja sama antara kepala seksi, dan lain-lain
- sistem skalar : merupakan pembagian kekuasaan
menurut tangga atau jenjang dari bawah ke atas (vertikal)
C.
Pembagian
sistem Pelapisan Masyarakat Menurut Sifatnya
Menurut sifatnya
maka sistem pelapisan dalam masyarakat dapat dibedakan menjadi :
1.
Sistem pelapisan masyarakat yang
tertutup
Dalam sistem ini, pemindahan
anggota masyarakat kelapisan yang lain baik ke atas maupun ke bawah tidak mungkin
terjadi, kecuali ada hal-hal istimewa. Di dalam sistem yang tertutup, untuk
dapat masuk menjadi dari suatu lapisan dalam masyarakat adalah karena
kelahiran. Di India, sistem ini digunakan, yang masyarakatnya mengenal sistem
kasta. Sebagaimana yang kita ketahui masyarakat terbagi ke dalam :
>Kasta Brahma : merupakan kasta tertinggi untuk para golongan pendeta;
>Kasta Ksatria : merupakan kasta dari golongan bangsawan dan tentara yang dipandang sebagai lapisan kedua;
>Kasta Waisya : merupakan kasta dari golongan pedagang;
>Kasta sudra : merupakan kasta dari golongan rakyat jelata;
Paria : golongan bagi mereka yang tidak mempunyai kasta. seperti : kaum gelandangan, peminta,dsb.
>Kasta Brahma : merupakan kasta tertinggi untuk para golongan pendeta;
>Kasta Ksatria : merupakan kasta dari golongan bangsawan dan tentara yang dipandang sebagai lapisan kedua;
>Kasta Waisya : merupakan kasta dari golongan pedagang;
>Kasta sudra : merupakan kasta dari golongan rakyat jelata;
Paria : golongan bagi mereka yang tidak mempunyai kasta. seperti : kaum gelandangan, peminta,dsb.
2.
Sistem pelapisan masyarakat yang terbuka
Di dalam sistem ini setiap anggota masyarakat
memiliki kesempatan untuk jatuh ke pelapisan yang ada dibawahnya atau naik ke
pelapisan yang di atasnya. Sistem yang demikian dapat kita temukan misalnya
didalam masyarakat Indonesia sekarang ini. Setiap orang diberi kesempatan untuk
menduduki segala jabatan bisa ada kesempatan dan kemampuan untuk itu. Tetapi di
samping itu orang jug adapt turun dari jabatannya bila ia tidak mampu
mempertahankannya. Status (kedudukan) yang diperoleh berdasarkan atas usaha
sendiri diebut “achieved status”. Contoh:
·
Seorang miskin karena
usahanya bisa menjadi kaya, atau sebaliknya.
·
Seorang yang tidak/kurang
pendidikan akan dapat memperoleh pendidikan asal ada niat dan usaha
3.
Sistem pelapisan masyarakat campuran
Stratifikasi social campuran merupakan kombinasi antara stratifikasi tertutup dan terbuka. Misalnya, seorang Bali berkasta Brahmana mempunyai kedudukan terhormat di Bali, namun apabila ia pindah ke Jakarta menjadi buruh, ia memperoleh kedudukan rendah. Maka, ia harus menyesuaikan diri dengan aturan kelompok masyarakat di Jakarta
Stratifikasi social campuran merupakan kombinasi antara stratifikasi tertutup dan terbuka. Misalnya, seorang Bali berkasta Brahmana mempunyai kedudukan terhormat di Bali, namun apabila ia pindah ke Jakarta menjadi buruh, ia memperoleh kedudukan rendah. Maka, ia harus menyesuaikan diri dengan aturan kelompok masyarakat di Jakarta
D.
Teori
Pelapisan Sosial
Bentuk konkrit daripada
pelapisan masyarakat ada beberapa macam. Ada yang membagi pelapisan masyarakat
seperti:
·
Masyarakat terdiri dari Kelas Atas (Upper Class) dan
Kelas Bawah (Lower Class)
·
Masyarakat terdiri dari tiga kelas, yaitu Kelas Atas
(Upper Class), Kelas Menengah (Middle Class) dan Kelas Bawah (Lower Class).
·
Sementara itu ada pula sering kita dengar : Kelas Atas
(Upper Class), Kelas Menengah (Middle Class), Kelas Menengah Ke Bawah (Lower
Middle Class) dan Kelas Bawah (Lower Class).
Teori –teori tentang pelapisan
masyarakat disampaikan oleh beberapa tokoh berikut :
·
Aristoteles mengatakan
bahwa di dalam tiap-tiap negara terdapat tiga unsur, yaitu mereka yang kaya
sekali, mereka yang melarat sekali, dan mereka yang berada di tengah-tengahnya.
Aristoteles membagi masyrakat berdasarkan dimensi ekonomi sehingga ada orang
yang kaya, menengah dan melarat.
·
Prof. Dr. Selo
Sumardjan dan Soelaiman Soemardi SH. MA. menyatakan : selama di dalam
masyarakat ada sesuatu yang dihargai olehnya dan setiap masyarakat pasti
mempunyai sesuatu yang dihargainya maka barang itu akan menjadi bibit yang
dapat menumbuhkan adanya sistem berlapis-lapis dalam masyarakat.
·
Vilfredo Pareto
menyatakan bahwa ada dua kelas senantiasa berbeda setiap waktu yaitu golongan
elite dan non-elite. Menurutnya pangkal dari perbedaan itu karena ada
orang-orang yang memiliki kecakapan, watak, keahlian dan kapasitas yang
berbeda-beda.
·
Gaotano Mosoa
menyatakan bahwa di dalam seluruh masyarakat dari masyarakat yang sangat kurang
berkembang, samppai kepada masyarakat yang paling maju dan penuh kekuasaan dua
kelas selalu muncul ialah kelas yang pemerintah dan kelas yang diperintah.
Kelas yang pertama jumlahnya selalu sedikit, menjalankan perananan politik,
monopoli kekuasaan dan menikmati keuntungan-keuntungan yang dihasilkan oleh
kekuasaannya itu. Sedangkan untuk kelas yang kedua jumlahnya lebih banyak,
diarahkan dan diatur/diawasi oleh kelas yang pertama.
·
Karl Marx menjelaskan
ada dua macam di setiap masyarakat yaitu kelas yang memiliki tanah dan
alat-alat produksi lainnya dan kelas yang tidak mempunyai dan hanya memiliki
tenaga untuk disumbangkan di dalam proses produksi.
Studi Kasus
Penganiayaan TKI di
Malaysia Siti Hajar yang dianiaya oleh majikannya pada 2009. Mengangkat
pembantu adalah sebuah pilihan berat karena pembantu idealnya adalah partner
kerja meskipun dia bekerja dibawah perintah kita. Karena itu, tidak selayaknya
pembantu diperlakukan layaknya atau budak. Kasus Siti Hajar diatas merupakan
satu bukti nyata dimana pembantu diperlakukan tak lebih dari seorang budak .
(dari kasus ini dapat dianalisis bahwa sistem kelas atau kasta masih
diberlakukan didunia kerja jaman sekarang)
Kesamaan Derajat
A.Kesamaan
Derajat
Cita-cita kesamaan derajat sejak dulu telah diidam-idamkan oleh manusia.
Agama mengajarkan bahwa setiap manusia adalah sama. PBB juga mencitacitakan
adanya kesamaan derajat. Terbukti dengan adanya universal Declaration of Human
Right, yang lahir tahun 1948 menganggap bahwa manusia mempunyai hak yang
dibawanya sejak lahir yang melekat pada dirinya. Beberapa hak itu dimiliki
tanpa perbedaan atas dasar bangsa, ras, agama atau kelamin, karena itu bersifat
asasi serta universal.
B. Pasal
dalam UUD 1945 tentang Persamaan Hak
· Pasal 28A
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
· Pasal 28B
(1) Setiap orang
berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang
sah.
(2) Setiap anak
berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas
perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
· Pasal 28C
(1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui
pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat
dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan
kualitas hidupnya dan demi kese-jahteraan umat manusia.
(2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam
memperjuangkan haknya secara kolektif untuk mem-bangun masyarakat, bangsa, dan
negaranya.
· Pasal 28D
(1)
Setiap
orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang
adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
(2)
Setiap
orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan
layak dalam hubungan kerja.
(3)
Setiap
warga negara berhak memperoleh kesem-patan
yang sama dalam pemerintahan.
(4)
Setiap
orang berhak atas status kewarganegaraan.
· Pasal 28E
(1)
Setiap
orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan
dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat
tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
(2)
Setiap
orang berhak atas kebebasan meyakini keper-cayaan, menyatakan pikiran dan
sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
(3)
Setiap
orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
· Pasal 28F
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
· Pasal 28G
(1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi,
keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya,
serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk
berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
(2) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan
atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh
suaka politik dari negara lain.
·
Pasal
28H
(1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan
batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat
serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
(2) Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan
perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna
mencapai persamaan dan keadilan.
(3) Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang
memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.
(4) Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan
hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa
pun.
· Pasal 28I
(1)
Hak
untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemer-dekaan pikiran dan hati nurani,
hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di
hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut
adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
(2)
Setiap
orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa
pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan
yang bersifat diskriminatif itu.
(3)
Identitas
budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan
zaman dan peradaban.
(4)
Perlindungan,
pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab
negara, terutama pemerintah.
(5)
Untuk
menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum
yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan
dalam peraturan perundang-undangan.
·
Pasal
28J
(1)
Setiap
orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
(2)
Dalam
menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan
yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin
pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk
memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai
C. Empat
Pokok Hak Asasi dalam Empat Pasal yang Tercantum dalam UUD 1945
·
Pokok pertama, Pasal 27
ayat 1 menetapkan : “Segala warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum
dan pemerintahan dan menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak
ada kecualinya. Kemudian yang ditetapkan dalam pasal 27 ayat 2, yakni hak
setiap warga Negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
·
Pokok kedua, dalam
pasal 28 ditetapkan, bahwa “kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan
pikiran dengan dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan oleh
undang-undang.”
·
Pokok ketiga, dalam
pasal 29 ayat 2 dirumuskan kebebasan asasi untuk memeluk agama bagi penduduk
yang dijamin oleh Negara , yang berbunyi sebagai berikut :”Negara menjamin
kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk
beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu.”
·
Pokok keempat, adalah
pasal 31 yang mengatur hak asasi mengenai pengajaran yang berbunyi : (1)
“Tiap-tiap warga Negara berhak mendapat pengajaran” dan (2) “pemerintah
mengusahakan dan menyelenggarakan suatusistem pengajaran nasional, yang diatur
dengan undang-undang”
Elite dan Massa
A.Pengertian Elite
Dalam pengertian yang
umum elite itu menunjuk sekelompok orang yang dalam masyarakat menempati
kedudukan tinggi. Dalam arti lebih yang khusus dapat diartikan sekelompok orang
terkemuka di bidang-bidang tertentu dan khususnya golongan kecil yang memegang
kekuasaan.
Dalam cara pemakaiannya
yang lebih umum elite dimaksudkan: “posisi di dalam masyarakat di puncak
struktur-struktur sosial yang terpenting, yaitu posisi tinggi di dalam ekonomi,
pemerintahan aparat kemiliteran, politik, agama, pengajaran, dan
pekerjaan-pekerjaan dinas”.
B. Fungsi Elite dalam Memegang Strategi
Dalam suatu kehidupan sosial yang teratur, baik dalam
konteks luas maupun yang lebih sempit, dalam kelompok heterogen maupun homogen
selalu ada kecenderungan untuk menyisihkan satu golongan tersendiri sebagai
satu golongan yang penting, memiliki kekuasaan dan mendapatkan kedudukan yang
terkemuka jika dibandingkan dengan massa. Penentuan golongan minoritas ini
Didasarkan pada penghargaan masyarakat terhadap peranan
yang dilancarkan dalam kehidupan masa kini serta andilnya dalam meletakkan,dasar-dasar
kehidupan yang akan dating. Golongan minoritas yang berada pada posisi atas
yang secara fungsional dapat berkuasa adan menentukan dalam studi sosial
dikenal dengan elite. Elite adalah suatu minoritas pribadi-pribadi yang
diangkat untuk melayani suatu kolektivitas dengan cara yang bernilai sosial.
Golongan elite sebagai minoritas sering ditampakkan
dengan beberapa bentuk penampilan antara lain :
a. Elite menduduki posisi yang penting dan cenderung merupakan poros kehidupan masyarakat secara keseluruhan.
b. Faktor utama yang menentukan kedudukan mereka adalah keunggulan dan keberhasilan yang dilandasi oleh kemampuan baik yanag bersifat fisik maupun psikhis, material maupun immaterial, merupakan heriditer maupun pencapaian.
c. Dalam hal tanggung jawab, mereka memiliki tanggung jawab yang lebih besar jika dibandingkan dengan masyarakat lain.
d. Ciri-Ciri lain yang merupakan konsekuensi logis dari ketiga hal di atas adalah imbalan yang lebih besar yang diperoleh atas pekerjaan dan usahanya.
a. Elite menduduki posisi yang penting dan cenderung merupakan poros kehidupan masyarakat secara keseluruhan.
b. Faktor utama yang menentukan kedudukan mereka adalah keunggulan dan keberhasilan yang dilandasi oleh kemampuan baik yanag bersifat fisik maupun psikhis, material maupun immaterial, merupakan heriditer maupun pencapaian.
c. Dalam hal tanggung jawab, mereka memiliki tanggung jawab yang lebih besar jika dibandingkan dengan masyarakat lain.
d. Ciri-Ciri lain yang merupakan konsekuensi logis dari ketiga hal di atas adalah imbalan yang lebih besar yang diperoleh atas pekerjaan dan usahanya.
C.Pengertian Massa
Istilah massa
dipergunakan untuk menunjukkan suatu pengelompokkan kolektif lain yang
elementer dan spontan, yang dalam beberapa hal menyerupai crowd, tapi yanag
secara fundamental berbeda dengannya dalam hal-hal yang lain.
Massa diwakili oleh
orang-orang yang berperan serta dalam perilaku massal sepertinya mereka yang
terbangkitkan minatnya oleh beberapa peristiwa nasional, mereka yang menyebar
di berbagai tempat, mereka yang tertarik pada suatu peristiwa pembunuhan
sebagai diberitakan dalam pers, atau mereka yang berperanserta dalam suatu
migrasi dalam arti luas
D.Ciri-Ciri Massa
Terhadap
beberapa hal yang penting sebagian ciri-ciri yang membedakan di dalam massa :
1. Keanggotaannya berasal dari semua lapisan masyarakat atau strata sosial, meliputi orang-orang dari berbagai posisi kelas yang berbeda, dari jabatan kecakapan, tingkat kemakamuran atau kebudayaan yang berbeda-beda. Orang bisa mengenali mereka sebagai massa misalnya orang-orang yang sedang mengikuti suatu proses peradilan tentang pembunuhan misalnya melalui pers.
2. Massa merupakan kelompok yang anonim, atau lebih tepat, tersusun dari individu-individu yang anonim.
3. Sedikit sekali interaksi atau bertukar pengalaman antara anggotaanggotanya
1. Keanggotaannya berasal dari semua lapisan masyarakat atau strata sosial, meliputi orang-orang dari berbagai posisi kelas yang berbeda, dari jabatan kecakapan, tingkat kemakamuran atau kebudayaan yang berbeda-beda. Orang bisa mengenali mereka sebagai massa misalnya orang-orang yang sedang mengikuti suatu proses peradilan tentang pembunuhan misalnya melalui pers.
2. Massa merupakan kelompok yang anonim, atau lebih tepat, tersusun dari individu-individu yang anonim.
3. Sedikit sekali interaksi atau bertukar pengalaman antara anggotaanggotanya
Pembagian Pendapatan
A.Komponen Pendapatan
Komponen utama pendapatan nasional
dapat dilihat dari pendekatan yang digunakan dalam menghitung pendapatan itu
sendiri. Apabila dengan menggunakan pendekatan produksi maka pendapatan
nasional memiliki komponen sebagai berikut:
a.
pertanian,
peternakan, kehutanan dan perikanan;
b.
pertambangan dan
penggalian;
c.
industri pengolahan
d.
listrik, gas dan air
minum;
e.
bangunan;
f.
perdagangan, hotel
dan restoran
g.
pengangkutan dan
komunikasi
h.
bank dan lembaga
keuangan lainnya;
i.
sewa rumah;
j.
pemerintah dan
pertahanan;
k.
jasa-jasa
Jika dilihat dari pendekatan
pengeluaran, maka komponen pendapatan nasional terdiri dari:
a.
konsumsi/consumption
(C);
b.
investasi/investment
(I);
c.
pengeluaran
pemerintah/government expenditure (G);
d.
selisih ekspor dengan
impor/export - import (X - M).
Sedangkan bila pendekatan pendapatan
yang digunakan, maka komponen pendapatan nasional terdiri dari:
a.
sewa (rent) yang
diterima pemilik sumber daya alam;
b.
upah/gaji (wage) yang
diterima tenaga kerja;
c.
bunga (interest) yang
diterima pemilik modal;
d.
laba (profit) yang diterima
pemilik skill/kewirausahaan.
Unsur lain yang mendukung komponen
pendapatan nasional adalah komponen
penunjang yang meliputi konsumsi, tabungan dan investasi.
a.
Konsumsi
Konsumsi yang dibicarakan di sini adalah konsumsi nasional yang
mempunyai fungsi menghubungkan antara laju pengeluaran dengan pendapatan
nasional. Namun harus diakui, bahwa tambahan laju pengeluaran konsumsi tidak
berarti tambahan pendapatan. Sebab, tidak semua pendapatan digunakan untuk
konsumsi. Sebagian lagi digunakan untuk tujuan investasi.
b.
Tabungan
Tabungan merupakan sisa pendapatan yang
tidak dikonsumsikan. Semakin besar pendapatan seseorang, semakin besar
kemungkinan ia menabung. Besarnya tingkat pendapatan nasional akan mempengaruhi
tingkat tabungan nasional. Sedang tabungan di bank dapat digunakan untuk
investasi sehingga dapat pula menunjang pendapatan nasional.
c.
Investasi
Investasi merupakan pengaktifan tabungan masyarakat dalam produksi untuk
memperoleh keuntungan. Ini Berarti investasi tergantung pada tabungan, semakin
besar tabungan masyarakat, semakin besar pula kemungkinan investasi. Semakin
besar volume investasi, semakin banyak lapangan kerja dibuka, yang akhirnya
memperbesar pendapatan nasional.
B. Perhitungan Pendapatan
1.
Pendekatan Produksi (Output Approach)
Menurut metode
ini, pendapatan nasional atau PDB yaitu total output (produksi) yang dihasilkan
oleh masyarakat dalam perekonomian suatu negara. Cara perhitungan
pendapatan nasional menurut pendekatan produksi dalam praktiknya yaitu dengan
membagi perekonomian menjadi beberapa sektor produksi. Jumlah output setiap
sektor merupakan jumlah output seluruh perekonomian. Hanya saja, ada
kemungkinan bahwa output yang dihasilkan suatu sektor perekonomian berasal dari
output sektor lain, atau merupakan input bagi sektor ekonomi yang lainnya.
Dengan kata lain, jika tidak berhati-hati akan terjadi perhitungan ganda
(double accounting) atau bahkan multiple accounting. Akibatnya angka PDB bisa menggelembung
beberapa kali lipat dari angka yang sebenarnya. Untuk menghindarkan hal
tersebut, maka dalam perhitungan PDB dengan metode produksi, yang dijumlahkan
yaitu nilai tambah (value added) setiap sektor.
Y
= (P x Q)1 + (P x Q)2 +.....(P x Q)n
Ket:
Y = Pendapatan
Nasional
P = harga
Q = kuantitas
2.
Pendekatan Pendapatan (Income Approach)
Pendapatan
nasional menurut metode pendapatan memandang nilai output perekonomian sebagai
nilai total balas jasa atas faktor produksi yang digunakan dalam proses
produksi. Pendapatan nasional merupakan hasil penjumlahan dari seluruh
penerimaan (rent, wage, interest, profit) yang diterima oleh pemilik factor
produksi adalam suatu negara selama satu periode.
PN= r + w + i +
p
Ket:
r = pendapatan
sewa( rent)
w = upah atau
gaji (wage)
i = pendapatan
bunga (interest)
p = keuntungan
(profit)
3.
Pendekatan Pengeluaran (Expenditure Approach)
Merupakan nilai
total pengeluaran dalam perekonomian selama periode tertentu.
Y = C + I + G +
(X - M)
Ket :
Y = Pendapatan Nasional
C = konsumsi
masyarakat
I = investasi
G = pengeluaran
pemerintah
X = ekspor
M= impor
C. Distribusi Pendapatan
Ada 3 macam indikator
distribusi pendapatan:
o
Pertama,
indikator distribusi pendapatan perorangan.
o
Kedua,
kurvaLorenz.
o
Ketiga,
koefisien gini.
Masing-masing
indikator tersebut mempunyai relasi satu sama lainnya. semakin jauh kurva
Lorenz dari garis diagonal maka semakin besar ketimpangan distribusi
pendapatannya. begitu juga sebaliknya, semakin berimpit kurva Lorenz dengan
garis diagonal, semakin merata distribusi pendapatan. sedangkan untuk koefisien
gini, semakin kecil nilainya, menunjukkan distribusi yang lebih merata.
Demikian juga sebaliknya.
Sumber :
Buku
Ilmu Sosial Dasar oleh Drs. Abu Achmadi Edisi Revisi
http://www.elearning.gunadarma.ac.id/docmodul/mkdu